Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kembali menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Melalui dukungan anggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB bersama Bea Cukai NTB akan terus menggencarkan operasi pengawasan di berbagai titik perdagangan.
Pengawasan tidak hanya menyasar pasar tradisional, tetapi juga toko kelontong, minimarket modern, hingga kios-kios yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP KSB, Syafrudin Roni, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Satpol PP mendapatkan alokasi anggaran khusus melalui DBHCHT untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Karena itu, pada tahun 2026 kegiatan operasi bersama Bea Cukai akan terus kami tingkatkan,” ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
DBHCHT untuk Mendukung Penegakan Hukum
Menurut Syafrudin, sejak tahun 2022 Satpol PP KSB secara konsisten menerima dukungan anggaran DBHCHT yang dialokasikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Pemanfaatannya difokuskan untuk kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2026 kembali memperoleh alokasi DBHCHT. Salah satu fokus penggunaannya adalah mendukung kegiatan Satpol PP dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Syafrudin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dengan mengenali beberapa ciri yang umum ditemukan, antara lain:
- Rokok tanpa dilekati pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP atau instansi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasannya,” katanya.
Pelanggar Terancam Pidana dan Denda
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP KSB juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Ke depan, Satpol PP KSB berharap masyarakat dapat berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Dengan adanya laporan dan informasi dari warga, upaya pengawasan akan semakin efektif. Harapan kami, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terus ditekan,” tutup Syafrudin.
Melalui dukungan DBHCHT Tahun 2026 dan sinergi antara Satpol PP KSB, Bea Cukai NTB, serta masyarakat, pemerintah daerah optimistis upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif demi melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Adv/Red)












