Rokok Ilegal Ancam Negara dan Kesehatan, Satpol PP KSB Perkuat Pengawasan

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online | Rokok telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia. Bagi sebagian kalangan, merokok bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan rutinitas harian yang sulit dipisahkan, baik saat bersantai maupun ketika berkumpul bersama kerabat dan teman.

Namun di tengah meningkatnya jumlah konsumen rokok, pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menghadirkan rokok ilegal di tengah masyarakat. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian perokok mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai resmi sebagai alternatif.

Padahal, keberadaan rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi negara. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah setiap tahun akibat hilangnya penerimaan cukai.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman IndonesiaBaik.id, peningkatan peredaran rokok ilegal mulai terlihat sejak kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pernah menyebut bahwa peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,9 persen, sementara pemerintah menargetkan angkanya berada di bawah 3 persen.

Dari sisi hukum, peredaran maupun penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenakan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Hal itu karena proses produksi rokok ilegal tidak melalui standar keamanan dan pengawasan resmi.

Komposisi bahan baku maupun kandungan kimia di dalam rokok ilegal sering kali tidak diketahui secara pasti dan tidak diawasi oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Akibatnya, rokok ilegal dinilai memiliki risiko yang lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena tidak memiliki jaminan standar kesehatan dan keamanan produk.

Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal menjadi kunci penting dalam menekan peredarannya. Meski terlihat lebih murah dan menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar bagi masyarakat dan negara.

Kepala Sat Pol PP KSB Syafruddin, S.Pd

Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat, Syaprudin Roni, S.Pd., menegaskan pihaknya rutin melaksanakan operasi dan razia di berbagai titik distribusi.

“Satpol PP Sumbawa Barat terus melakukan operasi razia ke toko kelontong, warung, maupun titik distribusi yang menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Karena itu, kesadaran masyarakat terhadap bahaya barang ilegal menjadi perhatian penting pemerintah untuk terus melakukan edukasi,” ujarnya kepada media.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Ia juga mengingatkan bahwa mendukung produk ilegal sama saja dengan memperkuat praktik pelanggaran hukum yang merugikan pembangunan negara.

“Asap murah memang terlihat menguntungkan sesaat, tetapi di balik itu ada kerugian besar bagi negara, kesehatan masyarakat, dan masa depan pembangunan daerah. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus diberantas bersama,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.