Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online | Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi ditunjuk oleh Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar sebagai pusat pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal untuk wilayah Pulau Sumbawa.
Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus mengancam ketertiban masyarakat.
Rencananya, kegiatan pemusnahan massal barang kena cukai ilegal itu akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang dan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum serta pemerintah daerah se-Pulau Sumbawa.
Menariknya, agenda pemusnahan tersebut akan dirangkaikan dengan Upacara Syukur ke-6 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran barang ilegal secara terbuka di hadapan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat, H. Syarifuddin, S.Pd mengatakan, penunjukan KSB sebagai tuan rumah pelaksanaan pemusnahan BMN ilegal merupakan bentuk kepercayaan besar dari Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar.
Menurutnya, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami siap mengawal pelaksanaan kegiatan ini. Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga pesan tegas bahwa Sumbawa Barat tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar H. Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari sekitar satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi serta dua ribu botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang mencoba masuk ke pasar lokal di wilayah Pulau Sumbawa.
H. Syarifuddin menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan dan pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Satpol PP serta aparat penegak hukum lainnya.
Pengawasan dilakukan secara rutin di sejumlah titik strategis guna menekan distribusi rokok ilegal dan peredaran minuman keras tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, sektor kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat. Dana cukai yang seharusnya masuk untuk pembangunan daerah justru hilang akibat aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain berdampak pada pendapatan negara, peredaran minuman keras ilegal juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat maupun Pulau Sumbawa secara umum.
Menjelang pelaksanaan pemusnahan pada Juni 2026, koordinasi lintas instansi terus dimatangkan guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar saat ini juga tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemerintah daerah berharap kegiatan pemusnahan massal itu tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
H. Syarifuddin turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pemberantasan barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Red)












