[Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

Sumbawa Barat, NTB Suarajuang.online | Suasana Bincang Santai Coffee Morning yang digelar Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama insan pers, LSM dan organisasi masyarakat, Jumat (12/6/2026), sempat berlangsung hangat. Sejumlah peserta mendesak penyidik agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) atau Combine Harvester Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Kasus yang diduga menyeret sejumlah anggota DPRD aktif maupun nonaktif itu telah menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum setelah proses penyidikan berlangsung cukup panjang.

Namun di balik tuntutan percepatan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat justru mengungkap tantangan yang lebih mendasar, yakni bagaimana membangun konstruksi perkara yang kuat agar tidak mudah dipatahkan ketika nantinya diuji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, SH, secara terbuka mengakui bahwa target penetapan tersangka pada pertengahan tahun 2026 belum dapat terealisasi. Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas target yang belum tercapai tersebut.

Menurutnya, salah satu kendala yang masih dihadapi penyidik berkaitan dengan proses pembuktian, kelengkapan dokumen serta perhitungan kerugian negara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, SH: saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor alsitan ‘combine harvster’ di hadapan awak media & LSM/Ormas

“Memang benar saat itu kami menyampaikan pertengahan tahun 2026 akan ada penetapan tersangka. Itu bentuk optimisme kami sehingga saya pribadi minta maaf,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Defisit 1.400 Ton Ikan per Tahun, Diskan KSB Genjot Budidaya Air Tawar Berorientasi Bisnis

Meski demikian, ia memastikan penyidikan tidak berhenti dan tetap berlanjut hingga tuntas.

Bukan Sekadar Menentukan Tersangka

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka bukanlah akhir dari sebuah proses penyidikan. Sebaliknya, penetapan tersangka justru menjadi titik awal bagi sebuah perkara untuk diuji lebih jauh dalam proses penuntutan hingga persidangan.

Karena itu, penyidik tidak hanya dituntut bergerak cepat, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Dengan kata lain, tantangan terbesar penyidik bukan hanya menjawab pertanyaan kapan tersangka diumumkan, melainkan memastikan bahwa perkara yang dibangun memiliki fondasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi, keberadaan kerugian negara merupakan salah satu aspek penting yang akan diuji dalam persidangan. Karena itu, proses perhitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penyidik memerlukan dukungan lembaga yang memiliki kompetensi untuk memastikan bahwa nilai kerugian negara dapat dihitung secara objektif dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Di sinilah salah satu tantangan yang saat ini masih dihadapi Kejari Sumbawa Barat. Selain melengkapi dokumen yang diperlukan, penyidik juga masih menunggu hasil audit kerugian negara. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara yang utuh sebelum melangkah pada tahapan berikutnya.

Antara Tuntutan Kecepatan dan Prinsip Kehati-hatian

Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Publik tentu berharap agar perkara yang telah menjadi perhatian bersama itu tidak berlarut-larut. Namun di sisi lain, penyidik juga dihadapkan pada kewajiban untuk bekerja secara profesional dan berhati-hati.

Sebab, perkara korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tipikor tidak hanya akan diuji oleh jaksa penuntut umum, tetapi juga akan berhadapan dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang tentu akan berupaya menguji setiap alat bukti, setiap prosedur, hingga konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Tidak sedikit perkara tindak pidana korupsi yang pada akhirnya mengalami hambatan dalam persidangan karena lemahnya pembuktian atau belum sempurnanya konstruksi perkara sejak tahap penyidikan. Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting agar perkara yang telah sampai ke meja hijau tidak mudah dipatahkan.

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Kualitas Pembuktian

Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar tersangka segera ditetapkan merupakan bentuk kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. Namun demikian, tekanan opini publik juga tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Satpol PP KSB dan Bea Cukai NTB Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal Didukung DBHCHT 2026

Pada akhirnya, penyidik dituntut menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dengan kualitas pembuktian yang akan menentukan keberhasilan penanganan perkara itu sendiri.

Karena bagi aparat penegak hukum, tantangan sesungguhnya bukan sekadar seberapa cepat tersangka diumumkan, melainkan seberapa kuat perkara tersebut dapat bertahan ketika seluruh alat bukti dan konstruksi hukumnya diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pengadaan Alsintan di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini tidak hanya menjadi ujian bagi kesabaran publik, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan penyidik dalam membangun sebuah perkara yang kokoh, lengkap, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. (Lipsus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.