Bawaslu KSB Warning ASN Wajib Netral Masuk Tahapan Pilkada

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang l Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral baik petahana maju kembali sebagai kepala daerah maupun tidak pada Pilkada Serentak  2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khaeruddin, ST., mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar bersikap netral.

“Kami mengingatkan kembali soal netralitas ASN. Karena sebagai lembaga pengawas kami memiliki kewajiban untuk terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu, melalui keterangan resminya, kepada media suarajuang saat ditemui di ruang kerjanya, pada rabu (15/5/2024).

Menurut Heru (Sapaan akrabnya), Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, agar mereka melanggar aturan dan mendapatkan surat teguran dari pengawas pemilu.

“Kami akan tetap melakukan sosialisasi perihal netralitas ASN Pemda Kabupaten Sumbawa Barat,” kata dia.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat hingga Donor Darah dalam Aksi Kemanusiaan HWM Centre Peduli

Ketua Bawaslu juga menghimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lurah dan camat menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 mendatang.

“Mohon maaf ini harus saya sampaikan, agar tidak ada ASN Pemda Kabupaten Sumbawa Barat yang kami beri tindakan,” kata Bagja.

Pada sisi lain, Ketua Bawaslu pun berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat diawasi secara bersama-sama serta menyukseskan proses demokrasi di Kabupaten Sumbawa Barat umumnya.

“Untuk itu pencegahan harus diutamakan. Kami Bawaslu dan KPU terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri serta Pemda Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Heru.

Menurutnya, netralitas ASN ini diperkuat dengan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan
“5 Menteri sudah menyepakati agar ASN wajib menjaga netralitas, bila melanggar ada sanksi tegas yang menanti,” pungkasnya. pungkasnya. (Red)
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.