Pendahuluan
Fenomena proyek pemerintah yang mengalami perpanjangan waktu dengan dalih force majeure bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Publik saat ini kembali menyoroti proyek senilai Rp29 miliar setelah gencar diberitakan pada media online ternama di kabupaten sumbawa barat. Namun, sorotan publik ini bukan hanya pada proyek senilai Rp29 miliar, banyak proyek lain di berbagai daerah yang mengalami skenario serupa. Setiap kali ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, alasan force majeure kerap dijadikan tameng untuk menghindari konsekuensi hukum atau administratif.
Praktik ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika addendum diberikan berulang kali tanpa transparansi yang jelas, bahkan hingga melewati tahun anggaran yang berbeda. Jika proyek-proyek ini terus mengalami perpanjangan tanpa mekanisme penganggaran ulang yang benar, maka potensi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, hingga indikasi tindak pidana korupsi semakin besar.
Sebut saja dĺalam ‘kasus’ proyek Rp29 miliar akhir akhir ini menjadi sorotan publik, yang seharusnya selesai pada 16 Desember 2024, terjadi tiga kali perpanjangan: Addendum pertama hingga 31 Desember 2024, Addendum kedua hingga 19 Februari 2025 & Addendum ketiga hingga 31 Maret 2025.
Apakah force majeure benar-benar terjadi, atau ini hanya celah hukum untuk memperpanjang proyek tanpa mekanisme yang sah?
Untuk memahami lebih dalam, kita perlu melihat bagaimana aturan hukum mengatur addendum kontrak, batasan waktu pengerjaan proyek dalam satu tahun anggaran, serta potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi jika mekanisme ini disalahgunakan.
Proyek pengadaan senilai Rp29 miliar yang seharusnya rampung pada 16 Desember 2024 mengalami serangkaian perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2025. Dalih utama dari perpanjangan ini adalah force majeure, sebuah alasan yang diatur dalam hukum pengadaan barang dan jasa, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu agar sah digunakan.
Namun, jika proyek ini terus diperpanjang dengan alasan yang tidak terverifikasi secara transparan, ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan bahkan indikasi tindak pidana korupsi. Untuk memahami letak potensi pelanggaran, penting untuk melihat bagaimana aturan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur perpanjangan kontrak, terutama dalam kaitannya dengan tahun anggaran.
Addendum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Apa Kata Regulasi?
Dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 dan Pasal 56, terdapat aturan tegas mengenai batasan addendum dalam sebuah proyek pengadaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Berikut adalah tiga poin utama yang perlu diperhatikan:
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Harus Diselesaikan dalam Tahun Anggaran yang Sama.
Regulasi ini menggarisbawahi bahwa seluruh kontrak pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD harus selesai dalam tahun anggaran berjalan. Jika proyek direncanakan untuk selesai dalam Tahun Anggaran 2024, maka seharusnya tidak ada pekerjaan yang tersisa di tahun berikutnya.
Dalam kasus proyek ini, perpanjangan hingga Maret 2025 jelas melanggar prinsip ini. Jika proyek tidak selesai dalam tahun anggaran yang sama, maka mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah penganggaran ulang melalui APBN/APBD berikutnya, bukan hanya sekadar addendum kontrak.
2. Perpanjangan Waktu Hanya Bisa Dilakukan dalam Kondisi Tertentu.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 memang memperbolehkan perpanjangan waktu dalam kondisi tertentu, di antaranya:
Force majeure qtau yang ladzim disebut dengan istilah keadaan kahar atau kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi dan di luar kendali manusia, seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang tiba-tiba berubah.
Keterlambatan akibat perubahan kebijakan pemerintah misalnya, jika ada regulasi baru yang menghambat kelangsungan proyek.
Kendala teknis yang tidak terduga seperti kegagalan sistem yang tidak bisa diantisipasi sebelumnya.
Namun, force majeure tidak bisa diklaim sembarangan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus dapat membuktikan bahwa proyek ini benar-benar terkena force majeure dengan dokumen resmi. Jika tidak ada bukti konkret, maka perpanjangan kontrak bisa dianggap sebagai tindakan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
3. Jika Proyek Tidak Selesai dalam Tahun Anggaran, Mekanisme yang Benar adalah Penganggaran Ulang (Carry Over), Bukan Sekadar Addendum
Jika proyek tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, maka kontrak seharusnya dihentikan dan dilakukan mekanisme penganggaran ulang di tahun berikutnya.
Perpanjangan proyek dengan addendum tanpa melalui mekanisme carry over bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel. Jika tetap dilakukan, maka proyek ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 27 dan 56 tentang batasan pengelolaan anggaran dalam tahun berjalan serta Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa penggunaan APBN/APBD harus dilakukan secara efisien dan sesuai perencanaan.
Force Majeure: Fakta atau Alibi?
Jika benar ada force majeure, maka beberapa dokumen pendukung harus tersedia, seperti:
Surat pernyataan force majeure dari instansi berwenang (BMKG untuk bencana alam, kepolisian untuk gangguan keamanan, atau kementerian terkait untuk perubahan kebijakan). Dokumen evaluasi proyek yang menunjukkan bagaimana force majeure mempengaruhi jadwal pengerjaan.
Rencana mitigasi risiko untuk memastikan keterlambatan ini tidak berulang. Namun, jika force majeure hanya menjadi alasan untuk menghindari konsekuensi keterlambatan atau mempertahankan proyek yang seharusnya dihentikan, maka tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika proyek ini tetap berjalan dengan perpanjangan yang tidak sesuai aturan, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum, antara lain:
1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999)
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika PPK atau pihak terkait memberikan addendum tanpa dasar yang sah, maka mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
2. Dugaan Kerugian Negara (Pasal 2 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999)
Pasal ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan anggaran bisa dihukum hingga pidana seumur hidup.
Jika addendum diberikan tanpa mekanisme penganggaran ulang yang sah, maka proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kesimpulan: Transparansi dan Akuntabilitas adalah Kunci
Kasus proyek Rp29miliar ini harus menjadi perhatian bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LKPP, dan aparat penegak hukum. Jika force majeure hanya dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah kejadian serupa, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
• Audit forensik oleh BPK atau BPKP terhadap alasan pemberian addendum.
• Evaluasi oleh LKPP dan Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021.
• Penyelidikan oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara harus dijunjung tinggi. Jika perpanjangan proyek dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut dicurigai adanya konspirasi penggelembungan anggaran atau penyalahgunaan dana negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat. (Penulis adalah pimpinan redaksi pada media online suarajuang).
#Disclaimer: Editorial ini dibuat berdasarkan kajian dari beberapa sumber.












