Sumbawa Barat, NTB-SuaraJuang|Seorang pria berinisial YA (33) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat setelah kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya di Kelurahan Menala, Taliwang. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/03/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pot tanaman ganja, sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Terbongkar dari Jual Beli Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan YA bermula dari hasil penyelidikan yang mengungkap kebiasaannya melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu, plastik klip, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit ponsel Android, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2,2 juta.
Saat penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, polisi juga menemukan dua pot tanaman yang diduga ganja. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukkan bahwa tanaman tersebut benar merupakan ganja.
Tersangka Akui Menanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Di hadapan penyidik, YA mengakui bahwa selain menjual sabu, ia juga mengonsumsi ganja. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang tinggal di Mapin, Alas Barat, dengan harga Rp 1,4 juta per gram. Sabu tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 2,2 juta.

Selain itu, YA mengaku mencoba menanam ganja dari biji yang ia dapatkan saat membeli ganja kering. Awalnya, ia menanam empat pot, namun hanya dua yang berhasil tumbuh. Ganja tersebut ia tanam sejak Oktober 2024, dan daun keringnya ia konsumsi sendiri.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, YA telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Jika terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika, hukuman yang dikenakan bisa lebih berat, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (Red/Humas Polres SB).












