Evaluasi Keberadaan WNA, Bupati Tegaskan ‘Jalankan Sesuai Dengan Regulasi’.

Bupati Sumbawa Barat bersama Forkopimda dan unsur OPD melaksankan rapat koordinasi dalam rangka Evaluasi Keberadaan Warga Negara Asing/Tenaga Kerja Asing di wilayah kabupaten sumbawa barat

SuaraJuang, Sumbawa Barat l Dalam menyikapi persoalan tenaga kerja asing yang beberapa hari ini bermunculan ditengah masyarakat, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W.Musyafirin, MM., mengundang berbagai pihak dalam rangka membahas persoalan yang terjadi tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa Barat Graha Fitrah Kompelk KTC, Kamis (31/08) Pukul 14.00 Wita.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.IK., Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj.Titin Herawati Utara, SH., MH., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun SH., M.Si., Sementara itu dari perwakilan OPD terkait, hadir diantaranya Kepala Dinas Perhubungan H.Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Ir. H.Muslimin, M.Si., Kepala Kesbangpoldagri Suharno, S.Sos., Dalam Rapat tersebut dipandu oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi. M.Si.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sumbawa Barat menyampaikan penghantar bahwa dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pendapat satu sama lain. Kita harus memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada dan tidak boleh menggunakan persepsi masing-masing apalagi saling lempar, itulah sebabnya penting untuk kita menyatukan persepsi.

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W.Musyafirin, MM., Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Keberadaan Warga Negara Asing di wilayah kabupaten sumbawa barat

“Menyikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, kita coba identifikasi dan mencari jalan keluarnya terutama leading sektor terkait yang menangani persoalan yang ada. Terkait dokumen tenaga kerja asing, ini juga harus lengkap. Kita sudah ada Tim Terpadu Satu Pintu dalam proses penerimaan tenaga kerja. Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya itu dipulangkan karena akan berpotensi menjadi masalah, kalau ada terpantau dilapangan maka sebaiknya segera pulangkan. Kita lebih baik pulangkan, karena sekali kita berbuat begitu nanti ada masalah lain yang timbul”. Ungkap Bupati.

Dalam kesempatan ini Kepala Kesbangpoldagri Suharno, S.Sos menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ini pihaknya menerima laporan penghadangan masuknya warga negara asing ke wilayah lingkar tambang di kabupaten sumbawa barat. Terkait hal tersebut, maka perlu kiranya duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang, agar kami dapat memantau dan melihat secara langsung di lapangan keberadan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkar tambang. Kami ketahui bahwa sekarang terdata 277 orang tenaga kerja asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir. H. Muslimin, M. Si., menyampaikan bahwa saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT. AMNT sebanyak 118 orang dan di PT. AMIN sebanyak 179 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 297 orang tenaga kerja asing berdasarkan pendataan akhir juni 2023.

“Terkait kejadian pada hari jumat yang lalu, dalam data pihak disnaker sejumlah warga negara asing dimaksud tidak masuk dalam daftar golongan tenaga kerja asing yang tercatat di kami. Tentu kedepan ketertiban semua pihak perlu harus kita tingkatkan dan kami juga sudah menyampaikan surat edaran ke semua Perusahaan Sub Kontraktor yang beroperasi di lingkar tambang untuk tidak boleh melakukan rekruitment tenaga non skil dari luar”. ungkap H. Muslimin.

Baca Juga: Pemda KSB Tandatangani Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Negara & Daerah Dengan Dirjen Pajak

Dalam kesempatan ini juga Kepala Dinas Perhubungan, H.Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd menyampaikan tanggapannya terkait penggunaan kendaraan oleh perusahaan, bahwa ada aturan yang mengatur tentang kendaraan angkutan orang yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Di dalam Pasal 13 menjelaskan tentang angkutan karyawan, angkutan karyawan merupakan milik dari perusahaan itu dan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu yang pertama mengatur tentang kendaraan milik perusahaan dan yang kedua mengatur tentang kendaraan umum yang disewakan kepda perusahaan, diluar ketentuan dimaksud tidak diatur di dalam regulasi. Misalnya, penjemputan karyawan di dermaga/pelabuhan? berarti itu sudah diluar trayek dan itu harus mengunakan moda transportasi kendaraan umum (plat kuning). Kalau bukan plat kuning berarti itu menjadi masalah, tetapi berkenaan dengan aksi penghadangan kendaraan dijalan raya itu tidak boleh, dinas perhubungan pun tidak boleh menyetop atau memberhentikan kendaraan.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun SH., M.Si., menyampaikan. “Memang betul bahwa ada dari kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang mempertanyakan terkait keberadan 13 warga negara asing, kemudian pada hari selanjutnya 4 orang dan sejumlah warga negara asing ini diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak kalau belum ditemukan adanya pelanggaran. Warga negara asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku serta izin tinggal yang masih berlaku. Perlu diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing, sementara ke 13 warga negara asing tersebut menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 (enam puluh) hari yang dapat diperpanjang maksimal 2 kali dan setiap perpanjangan diberikan 60 (enam puluh) hari dimana peruntukannya untuk melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan/ tempat bekerja,  jika perusahaan tersebut menilai layak untuk dipekerjakan? maka warga negara asing tersebut dapat mengajukan Alih Status Kerja dengan Visa model C312 setelah mendapatkan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Dinas Tenaga Kerja lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi”, ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj.Titin Herawati Utara, SH., MH, menyampaikan bahwa memang terkait keberadaan tenaga kerja asing menjadi salah satu atensi pihak kejaksaan negeri sumbawa barat. Diakui memang dalam hal ini pihak kejaksaan mempunyai tupoksi kerja yang menangani terkait dengan keberadaan orang asing dan pihaknya berharap dapat melaksanakan operasi gabungan antara Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah terkait dengan keberadaan orang asing dan dilaksanakan secara berkala.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.IK juga menyampaikan hal senada bahwa terkait dengan adanya kelompok oknum yang melakukan penghadangan terhadap warga negara asing, pihaknya tidak sembarangan melakukan penindakan terhadap warga negara asing. jika dalam aturan tidak diperbolehkan maka pihaknya tidak boleh sembarangan melakukan penindakan, dimana nantinya dapat berpotensi terjadinya konflik sosial dan itu harus berdasarkan kesepakatan Forkopimda.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dalam penyampaian terakhir, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menegaskan bahwa “dalam hal tenaga kerja asing ini kita harus memiliki data yang sama by name by adress, jadi ketika kita ditanya kita sudah memgang data yang akurat. Jadi kita harus bangun kepercayaan kepada masyaraat. Biar bagaimanapun kerjanya Tim Terpadu dengan menggunakan aturan yang ada, tetap saja ada masyarakat yang meragukan kinerja yang telah dilakukan. Jadi kita harus berupaya agar bagaimana haruas ada laporan secara berkala, setiap minggu atau setiap bulan, secara lengkap”. Ungkap Wabup.

Dalam rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa hasil dari rapat tersebut menjadi dasar semua SKPD bersurat. “Segara bersurat sesuai dengan Tupoksinya masing – masing, silahkan disnaker menyampaikan terkait bagaimana aturan yang harus dijalankan sesuai dengan Undang-undang berlaku berkenaan dengan ketenagakerjaan, perkuat kembali Tim Terpadu Satu Pintu. Kepada Dinas Perhubungan juga bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan Kendaraan angkut karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar jangan sampai ada aktifitas angkut mengangkut karyawan diluar dari ketentuan yang berlaku. Demikian juga tim pengawasan orang asing agar diperkuat kembali fungsi dan tugasnya. Insyallah dari hasil pertemuan ini kita akan undang pihak perusahaan untuk membicarakan bagaimana persoalan tenaga kerja asing yang ada di dalam perusahaan dan juga tekait dengan potensi apa saja yang bisa kita maksimalkan dalam aktifitas perusahaan dilingkar tambang agar memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat kabupaten sumbawa barat”. Tutup Bupati. (Red/Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.