Rugikan Keuangan Negara Rp 3 Miliar? Dugaan Korupsi Perusda KSB Naik Tahap Penyidikan, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka.

Sumbawa Barat. www.suarajuang.com | Rangkaian panjang proses penyelidikan, dimana Tim Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar serta telah mengambil keterangan belasan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah (alat) barang bukti.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memutuskan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusda Kabupaten Sumbawa Barat ke tingkat penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertanggal 31 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH., MH. Pada saat press conference Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB.

“Semoga penanganan perkaranya berjalan lancar, sehingga dalam waktu sesegera mungkin kejaksaan dapat menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan dilakukan kurang lebih selama satu bulan,” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH., MH. Pada saat press conference, Jumat (31/3).

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Februari 2023. Dalam perkara tersebut, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang teridiri dari pihak Perusda KSB, pihak swasta selaku penerima kucuran modal, serta pihak Pemda KSB sebagai pemasok penyertaan modal.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis kemarin tim penyelidik telah melakukan ekspose. Dimana berdasrakan ekspose tersebut, hasil pemeriksaan selama proses penyelidikan perkara Perusda KSB dinyatakan layak kita naikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Disinggung mengenai potensi jumlah tersangka pada perkara tersebut, Titin membeberkan kemungkinan akan ada 2 (dua) orang tersangka pada perkara ini. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

“Tentunya melihat perkembangan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik” tambahnya.

BACA JUGA: Tangkap Tangan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 5,78 Gram Sabu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap perkara tersebut yaitu pasal 2 dan pasal 3 no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan Jo pasal 64 KUHP.

Terkait potensi kerugian negara pada perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Perusda KSB, ditaksir kurang lebih Rp 3 milyar.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Seperti diketahui, kronologis perkara penyalahgunaan terhadap penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2021 dalam tubuh Perusda KSB terjadi, setelah adanya penyertaan modal yang dikelolah oleh Perusda KSB untuk beberapa pos kegiatan bisnis, yang diharapkan menghasilkan keuntungan untuk Pemerintah Daerah, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai harapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.