Komisi II DPR DRI Minta KPU Tidak Ubah Dapil DPRD Propinsi/Kabupaten 2024

Ilustrasi. Pimpinan Komisi II DPR mengatakan KPU tak perlu menata dapil DPR dan DPRD provinsi yang saat ini sudah diatur. (sumber photo: KPU RI)

Jakarta, www.suarajuang.com | Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim seluruh fraksi sepakat daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi untuk 2024 tak berubah.

dilansir laman media cnn indonesia, Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa saat ini DPR tak lagi memiliki kewenangan untuk menata dapil DPR/DPRD provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sudah sepakati untuk dapil DPR RI dan dapil provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Doli dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tidak memerintahkan KPU untuk menata dapil.

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

Dalam putusan itu, MK hanya memberikan kewenangan bagi KPU untuk menata dapil. Karena itu, menurut dia, KPU tak perlu membuat persoalan baru.

“Jadi jangan bikin persoalan baru. Putusan MK itu tak memerintahkan menata dapil menata kursi. Coba dibaca deh. Jadi tak setiap keputusan itu harus dilakukan, bisa iya bisa tidak. Kecuali diperintahkan,” kata Junimart.

“Jangan bikin kerja-kerja baru, Pak, anggaran ora ono,” tambah dia.

Lihat Juga :Tito Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024: Tak Ada Agenda Lain.

Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan KPU mengundang pemerintah dan DPR untuk membahas soal penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi. Pembahasan itu bisa dilakukan lewat rapat konsinyering.

Baca Juga:  Satpol PP KSB dan Bea Cukai NTB Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal Didukung DBHCHT 2026

“Sehingga ada kesepakatan, bukan arti konspirasi, tapi kesepakatan yang kita lakukan,” kata Tito.

Sebelumnya, MK memutuskan mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD provinsi. Dengan pencabutan itu, penentuan dapil menjadi kewenangan KPU sepenuhnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya mengatur penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD provinsi menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten/kota.

KPU sampai saat ini belum menetapkan dapil DPR dan DPRD provinsi usai putusan MK. Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 21 Desember lalu mengatakan pihaknya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil.

Baca Juga:  Bupati H. Amar: TRC Ambulance KSB Maju Tembus 13.000 Layanan, Rekor Baru Pelayanan Kesehatan Sumbawa Barat

Menurut dia, PKPU tersebut akan sekaligus mengatur penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten/kota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.