Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, serta penyampaian himbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat, H. Syarifuddin, S.Pd., menegaskan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan himbauan menjadi salah satu strategi utama yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, masih ditemukan pedagang eceran yang belum memahami secara menyeluruh mengenai ciri-ciri rokok ilegal, risiko hukum yang dapat ditimbulkan, serta dampak kerugian negara akibat peredarannya.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif melalui himbauan kepada para pedagang, baik di pasar maupun di desa-desa, agar tidak menerima atau menjual rokok yang tidak jelas asal-usulnya. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen,” ujar H. Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (24/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami dan mengenali berbagai bentuk rokok ilegal yang dilarang beredar di Indonesia. Beberapa ciri yang paling mudah dikenali antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu yang kualitas cetakannya terlihat buram dan tidak sesuai standar resmi, penggunaan pita cukai bekas yang biasanya terlihat dari bekas sobekan maupun tambahan lem, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Misalnya, pita cukai yang seharusnya digunakan untuk rokok kretek tangan justru dipasang pada rokok jenis mesin. Praktik seperti ini termasuk pelanggaran yang masuk kategori rokok ilegal,” jelasnya.
Mantan Camat Sekongkang tersebut menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Pasalnya, sebagian penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, dukungan bagi petani tembakau, penegakan hukum, hingga pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat lainnya.
“Penerimaan dari cukai rokok pada akhirnya kembali lagi ke masyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat. Dana itu digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta membiayai berbagai program pembangunan daerah. Jika peredaran rokok ilegal terus meningkat, maka daerah kita sendiri yang akan mengalami kerugian,” tegasnya.
Karena itu, Satpol PP KSB terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi dan peredaran rokok di tingkat pedagang maupun distributor. Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
H. Syarifuddin mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah dari harga pasar. Menurutnya, harga murah sering kali menjadi indikasi adanya pelanggaran cukai yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan adanya distributor atau pihak-pihak yang menawarkan rokok ilegal, segera laporkan kepada petugas. Jangan tergiur harga murah tetapi ilegal. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkasnya. (Adv/Red)












