Berita  

15 Ton Beras Oplosan Beredar di Mataram, Satgas Pangan Ungkap Peran ASN

Mataram, NTB – Suarajuang|Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB membongkar praktik pengoplosan beras bermerek nasional seperti SPHP dan Beraskita yang ternyata palsu. Mengejutkan, aktor utama di balik praktik curang ini adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Pelaku ditangkap setelah diduga kuat mengoplos beras dengan menir, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung resmi layaknya produk Bulog. Beras palsu itu kemudian dijual ke berbagai pasar di Kota Mataram melalui jaringan distribusi terselubung.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat soal kualitas beras SPHP dan Beraskita yang meragukan. Ternyata benar, beras itu telah dioplos dan dikemas ulang secara ilegal. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Investigasi dimulai dari pengecekan langsung di sejumlah pasar, seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Di Toko Noval, tim menemukan 9 karung beras bermerek Beras Medium yang kualitasnya tak sesuai standar. Dari pengakuan pemilik toko, beras tersebut disuplai oleh sales berinisial RYR, yang diketahui adalah anak buah dari NA.

Penggerebekan berlanjut ke rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di sana polisi menemukan ribuan kilogram beras oplosan, alat produksi lengkap, serta ribuan karung bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium.

Skema Kejahatan: NA mengakui telah menjalankan operasi ini selama dua bulan. Ia membeli beras premium dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, mencampurnya dalam rasio 3:1, lalu dikemas ulang ke dalam karung-karung resmi. Dalam dua bulan, sekitar 15 ton beras oplosan telah dipasarkan ke sejumlah kios.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Keuntungan per kemasan 5 kg hanya Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi kerugian publik jauh lebih besar. Ini bentuk penipuan terhadap rakyat kecil dan merusak kepercayaan terhadap program pangan nasional,” tegas Kholid.

Barang Bukti yang Disita diantaranya 3.525 kg beras oplosan dan menir. 4.277 lembar karung kemasan bermerek palsu, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, Mesin blower, ayakan, jahit karung, sekop serta timbangan

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peringatan Serius dari Polda NTB: Kholid menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Jangan main-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Apalagi jika dilakukan oleh seorang ASN. Kami akan tindak tegas!”

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk sembako, dan segera melapor jika menemukan indikasi pemalsuan atau pengoplosan pangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.