[VideoViral] Diduga Oknum Kades Ancam Warga Stop Bantuan PKH, Jika Tidak Pilih Paslon Tertentu..

Photo Ilustrasi: Dugaan Intimidasi Oknum Kades Ke Warganya, Untuk Memilih Paslon Tertentu

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang l Beredar video, terkait dugaan oknum Kades Sapugara Bree inisial JML, ia mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat. Selain mengajak, oknum Kades juga mengancam warga untuk memberhentikan bantuan PKH apabila tidak mengikuti perintahnya untuk memilih pasangan calon Bupati tersebut. vidio tersebut diduga disampaikan dalam rapat penerima bantuan PKH ,yang disampaikan dihadapan masyarakat Desa Sapugara Bree.

Dalam video yang berdurasi 4 Menit 01 detik tersebut, oknum kades mengajak warganya untuk memilih paslon tertentu  “Hari ini saya mengajak kepada bapak ibu semua untuk memilih pasangan Fud-Aher. Kalau tidak mau mengikuti saya, itu urusan anda semua, kalau anda mau panjang menerima bantuan, ikuti saya,” ungkap seorang oknum kades inisial JML, di hadapan warga dan para staf. Rabu, (09/10) pagi.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat hingga Donor Darah dalam Aksi Kemanusiaan HWM Centre Peduli


Video Viral Dugaan Oknum Kades Intimidasi Warga Pilih Paslon Tertentu

Dalam video tersebut juga terdengar, bahwa dirinya sudah menghapus bantuan PKH beberapa warga Desa setempat. Dan penghapusan data itu tidak luput atas ulah dirinya.

“Tahun ini ada yang sudah saya keluarkan sebagai penerima PKH, perlu diketahui, itu saya yang lakukan, sebab layak dan tidaknya anda mendapat bantuan ada di mata saya” cetusnya.

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

Untuk diketahui, persyaratan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) antara lain, berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan terdaftar dalam data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin rentan. Dan kriteria lain yang disebutkan dalam peraturan menteri sosial republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. Dan tidak bisa dihapus sewaktu-waktu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.