Sumbawa Barat, SuaraJuang l Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan, terutama yang beroperasi dalam areal lingkar tambang, jika pada pekan mendatang harus sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja.
Slamet Riadi, S.Pi., M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB menyampaikan, aturan terkait THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang di dalamnya juga mengatur tentang kewajiban membayarkan tunjangan hari raya keagamaan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan itu sendiri ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si, Kamis (28/3).
Untuk memastikan, perusahaan taat akan aturan, Slamet Riadi menegaskan, bahwa Disnakertras bersama dewan pengupahan bersama akan melakukan monitoring ke lapangan untuk melihat secara langsung ke perusahaan apakah dibayarkan atau tidak THR kepada karyawannya.
| Baca Juga: Disnaker Tindak Lanjuti Laporan Ormas Pemuda Pancasila |
“Kami akan buka posko pengaduan THR di kantor dan kami menghimbau seluruh perusahaan-perusahaan di ada Kabupaten Sumbawa Barat segera membayarkan THR karyawan, Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker ” Tegasnya.
Dikesempatan itu Meta (sapaan akrabnya) tidak lupa menegaskan soal sanksi bagi perusahaan yang melanggar atau terlambat membayar THR. Sanksi dimaksud tetap mengacu pada Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. “Ada beberapa sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR”. (Red)












