Berita  

Akhirnya Kejari Sumbawa Barat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perusda.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr.Hj Titin Herawati Utara, SH. MH., saat mengumumkan penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi perusda kabupaten sumbawa barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar

SuaraJuang, Sumbawa Barat l Setelah hampir lima bulan proses penyidikan, jaksa pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akhirnya resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) kabupaten sumbawa barat kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah senilai Rp 2.100.000.000,(dua milyar seratus juta rupiah).

Dua tersangka tersebut yakni (SA) selaku mantan Plt. Direktur Utama Perusda Kabupaten Sumbawa Barat yang memegang jabatan pada periode akhir tahun 2011 sampai dengan akhir jabatan tahun 2019 dan (EK) selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).

Kemudian terhadap (SA) usai ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak penyidik kejaksaan langsung dilakukan proses penahanan guna kepentingan penyidikan serta untuk melengkapi berkas perkara, kemudian terhadap tersangka (SE) akan dilakukan pemanggilan secara patut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen dan Kasi BB dalam gelar press conference bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada senin, (14/8).

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj.Titin Herawati Utara SH., MH.

“SA dan EK ini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa lebih kurang 17 orang saksi, meminta keterangan ahli, ekspose bersama tim BPKP yang telah melaksanakan audit investigatif terhadap besaran nilai kerugian keuangan negara, sehingga dalam gelar perkara disimpulkan serta berdasarkan (alat) bukti permulaan yang cukup maka (SA) dan (EK) resmi kami tetapkan sebagai tersangka” terang kajari sumbawa barat.

Semenjak tahun 2006 hingga tahun 2021, Perusda mendapat suntikan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Sumbawa Barat dengan total penyertaan modal sebesar Rp 7,250 miliar, dengan rincian pada tahun 2006 sebesar Rp 1 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 1,5 miliar, 2009 sebesar Rp 500 juta, tahun 2010 sebesar Rp 500 juta, tahun 2012  sebesar Rp 750 juta dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara dari hasil penyelidikan, yang disampaikan oleh Kajari Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH. MH., bahwa kasus ini bermula ketika Perusda melakukan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga yakni CV. PAM pada rentan waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 dengan total penyertaan modal Rp 2.100.000.000 yang mana terbagi dalam penyertaan modal sebesar Rp 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa
Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara Rp 3 Miliar? Dugaan Korupsi Perusda Naik Tahap Penyidikan

”Dalam praktek kerjasama penyertaan modal perusda kepada CV. PAM diduga tidak diaksanakan dengan asas asas kepatutan, dimana pemberian modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. Berangkat dari hal ini patut diduga telah ada niat jahat (mens rea) dalam praktek kerjasama antara pihak perusda dan CV. PAM”. ungkap kajari.

Perusda tercatat hanya empat kali menyetorkan deviden kepada Pemda Sumbawa Barat, yakni tahun 2008 sebesar Rp150 juta, tahun 2014 sebesar Rp71,6 juta, tahun 2016 sebesar Rp40 juta dan 2017 sebesar Rp124 juta, dengan total deviden yang disetorkan sebesar Rp 386.856.141. Sementara pada sisi lain Perusda Sumbawa Barat juga mengalami devisit kegiatan non operasional atas penurunan nilai investasi akibat kerugian tahun 2021 sebesar Rp1.228.881.446.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Dalam kerjasama penyertaan modal antara Perusda dengan CV. PAM  juga diatur mengenai kewajiban bagi hasil (deviden), namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut. Bahwa sampai saat ini sementara kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000,-. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Prov. NTB,” tandasnya

Lebih lanjut dikatakan oleh kajari sumbawa barat atas dugaan perbuatan melawan hukum para tersangka dijerat dengan Pasal 3  jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pungkas kajari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.