Bantah Isu Pemerasan, Polres Sumbawa Barat Beberkan Fakta Dana untuk Korban

Sumbawa Barat – NTB, Suarajuang|Institusi Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang sopir truk berinisial HD.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnaen, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dany Agung P, S.Tr.K, S.H., M.H., dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di ruang Kasat Lantas pada Sabtu 07 Februari 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak korban, Andrian Zenobia, didampingi pemilik mobil Fadilah, serta Kanit Gakkum Bripka Lalu Rahman Satriadirja dan KBO Lantas IPDA Andri Sunarko.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa uang senilai Rp5 juta yang ramai diberitakan bukan diperuntukkan bagi anggota kepolisian, melainkan murni sebagai santunan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan.

Baca Juga:  Forum Dunia Dibuat Terpukau, Bupati Sumbawa Barat Paparkan Strategi Unik Tangani Dampak Rokok

“Uang tersebut adalah bantuan kemanusiaan untuk biaya pengobatan korban (Andrian Zenobia) yang selama menjalani perawatan di RSUP NTB tidak pernah dibantu oleh sopir truk. Penyerahan ini diperkuat dengan bukti kuitansi dan dokumentasi foto saat anggota kami memfasilitasi penyerahan dana dari pihak penabrak kepada korban,” ujar Iptu Dany.

Andrian Zenobia, selaku korban, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku meminta bantuan pihak Satlantas untuk menjembatani komunikasi dengan sopir truk (HD) karena merasa ditelantarkan selama masa perawatan. “Saya bersyukur difasilitasi oleh Lantas untuk biaya pengobatan saya,” ungkap Andrian.

Terkait munculnya angka Rp15 juta yang disebutkan oleh HD, pemilik kendaraan (Fadilah) memberikan pernyataan langsung bahwa dana tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Investasi Rp400 Miliar KSB di Bank NTB Syariah: Penyeimbang Risiko PSP Bank Jatim, Perkuat Kendali Daerah

Uang Rp15 juta diterima oleh Fadilah dari Yusuf alias Ucok (pemilik dump truck) untuk biaya perbaikan kerusakan mobil sesuai estimasi bengkel.

Pemilik dump truck setuju menanggung 75% biaya kerusakan, sementara sisanya ditanggung pemilik mobil. Transaksi ini didasari surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Uang 15 juta itu murni antara saya dengan pemilik dump truck. Tidak ada kaitan dengan Lantas atau polisi,” tegas Fadilah.

Pihak Satlantas Polres Sumbawa Barat menekankan bahwa tugas kepolisian dalam hal ini adalah sebagai fasilitator mediasi. Awalnya, kasus ini direncanakan untuk dihentikan (SP3) setelah korban pulih. Kini, seiring membaiknya kondisi kesehatan korban, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Barat Tegaskan: Tanpa Perubahan Mindset, Kita Tertinggal Zaman

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Sumbawa Barat berharap masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar (hoax) yang dapat menyudutkan institusi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.