Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) angkat bicara menanggapi pemberitaan yang mempertanyakan rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah KSB ke Bank NTB Syariah senilai Rp400 miliar.
Anggota Komisi III DPRD KSB dari Fraksi PDI Perjuangan, Santri Yusmulyadi, ST, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan penyertaan modal sebagaimana yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, proses yang berjalan masih berada pada tahap awal dan bersifat normatif sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Untuk saat ini, Raperda tentang penyertaan modal ke BUMD memang sudah diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD KSB, namun belum dibahas,” ujar Santri kepada media Suarajuang, hari jum’at (30/01)
Ia menjelaskan, berdasarkan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang baru saja disahkan, Raperda penyertaan modal ke BUMD dijadwalkan akan dibahas pada Masa Sidang III Tahun 2026, yakni periode Mei hingga Agustus 2026.
Lebih lanjut, DPRD KSB nantinya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif terhadap substansi Raperda tersebut, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda, barulah pemerintah daerah melalui TAPD dapat mengajukan penyertaan modal. Itu pun masih harus dibahas kembali bersama Banggar DPRD dalam pembahasan RAPBD,” jelasnya.
Santri menekankan, besar kecilnya penyertaan modal, termasuk kapan direalisasikan, sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan keputusan politik anggaran yang akan dibahas pada RAPBD tahun berjalan atau tahun berikutnya.
“Prosesnya masih panjang dan jauh. Tidak serta-merta seperti yang dipersepsikan seolah-olah penyertaan modal Rp400 miliar itu sudah diputuskan,” tegasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat tidak termakan informasi yang kurang tepat dan akurat, serta meminta insan pers untuk menyampaikan informasi secara utuh dan berimbang.
“Kami mohon teman-teman media bisa memperjelas konteksnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Santri. (Redaksi)












