Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. Keputusan Presiden (Perpres) Nomor: 39 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat resmi terbit, menandai langkah maju yang telah lama dinantikan dalam upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., saat Upacara Syukur ke-I Tahun 2026 yang digelar di Halaman Gedung Graha Fitrah, Selasa (20/01/2026).
Upacara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar, jajaran Forkopimda, serta pimpinan organisasi vertikal di lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam arahannya, Bupati H. Amar Nurmansyah mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Keppres tersebut.
“Alhamdulillah, minggu kemarin telah terbit Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, selama ini layanan peradilan bagi masyarakat Sumbawa Barat masih berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa. Dengan terbitnya Keppres ini, kehadiran pengadilan negeri sendiri diharapkan dapat segera terwujud.
Ia menambahkan, kantor Pengadilan Negeri yang saat ini tengah dibangun di wilayah Telaga ditargetkan dapat mulai dimanfaatkan pada Maret 2026, sehingga pelayanan hukum bagi masyarakat Sumbawa Barat dapat segera berjalan secara mandiri.
Kehadiran Pengadilan Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan mampu mempermudah akses keadilan, mengurangi beban biaya, waktu, dan jarak tempuh masyarakat yang selama ini harus mengurus perkara hukum ke luar daerah.
Pembentukan Pengadilan Negeri ini menjadi tonggak sejarah penting dalam peningkatan pelayanan publik, penguatan kelembagaan hukum, serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa Barat. (Redaksi)












