Editorial: Sorotan ‘Case Fishing’ Tafsir Pasal Tipikor Berpotensi Menjerat Tanpa Niat Jahat

Suarajuang.Online|Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi sorotan. Dua pasal yang selama ini dikenal sebagai “pasal andalan” penegakan hukum korupsi tersebut dinilai kerap disalahtafsirkan dan diterapkan secara terlalu luas, sehingga berpotensi menjerat kesalahan administratif dan kebijakan yang tidak disertai niat jahat. Melalui sejumlah putusan penting, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sejatinya telah memberikan batas tegas agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak berubah menjadi pasal karet yang mengancam kepastian hukum.

MK: Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Sekadar Dugaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 menjadi tonggak penting. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan. MK menilai, jika unsur kerugian negara ditafsirkan terlalu longgar, maka penegakan hukum berisiko mengkriminalisasi kebijakan publik, menjerat pejabat yang bertindak dalam diskresi, serta menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan.

Pandangan MK ini sejalan dengan pendapat Prof. Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana, yang menegaskan pentingnya unsur niat jahat dalam delik korupsi. “Korupsi adalah delik yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat. Jika hanya ada kesalahan administratif tanpa mens rea, maka itu bukan wilayah hukum pidana, melainkan hukum administrasi,” ujar Prof. Eddy O.S. Hiariej, seperti dikutip Hukumonline, 11 Mei 2016.

Uji Materi Terbaru: MK Akui Multitafsir dan Dorong Perbaikan UU

Baca Juga:  RSUD Asy-Syifa’ KSB Jalin Kerja Sama dengan Siloam Hospitals Group untuk Perkuat Layanan Rujukan

Dalam putusan uji materi Nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024, MK memang menolak permohonan pembatalan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, Mahkamah secara terbuka mengakui adanya persoalan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya, bahkan mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang UU Tipikor.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, menilai multitafsir tersebut berbahaya jika tidak dikendalikan. “Kalau tafsirnya tetap dibiarkan umum, akan ada risiko kriminalisasi. Karena itu hakim harus mempersempit tafsir, bahkan sebaiknya pasalnya juga diubah agar tidak multitafsir,” kata Akbar, seperti dilansir Antara News, 7 September 2025.

MA: Tidak Semua Kerugian Negara adalah Korupsi

Sejalan dengan MK, Mahkamah Agung melalui praktik peradilan dan kebijakan internal juga berupaya meluruskan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, MA menekankan agar hakim menilai unsur kerugian negara secara proporsional, memperhatikan penyalahgunaan kewenangan, serta mempertimbangkan niat jahat pelaku.

Baca Juga:  Nyaris Adu Jotos Saat Apel Pagi, Camat dan Kasie di Seteluk Jadi Tontonan 

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai, tanpa pembatasan yang jelas, Pasal 2 dan Pasal 3 sangat rawan disalahgunakan.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat mungkin dijadikan alat kriminalisasi. Korbannya sudah terlalu banyak, terutama pejabat yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat,” ujar Agustinus Pohan, seperti diberitakan Kumparan, 15 November 2025.

Masalah di Lapangan: Salah Tafsir oleh APH
Meski batasan telah ditegaskan MK dan MA, dalam praktiknya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor masih kerap digunakan secara mekanis oleh aparat penegak hukum (APH) di tingkat bawah. Beberapa persoalan yang sering muncul antara lain:
1. Kerugian negara dihitung berdasarkan audit indikatif, bukan kerugian final,
2. Diskresi kebijakan diperlakukan sebagai perbuatan melawan hukum,
3. Kesalahan prosedur administratif dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Pakar hukum dan advokat Otto Hasibuan mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menggunakan dua pasal tersebut. “Kita hanya berharap kepada penegak hukum agar menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 ini sebaik-baiknya, dengan hati-hati dan dengan sejujurnya. Jangan sampai diberlakukan secara tidak adil,” kata Otto Hasibuan, seperti dikutip Kompas.com, 14 November 2024.

Menjaga Keseimbangan: Tegas pada Koruptor, Adil bagi Pejabat Jujur

Putusan MK dan MA menegaskan satu pesan penting: pemberantasan korupsi harus tetap keras, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Koruptor yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri wajib dihukum. Namun di sisi lain, pejabat yang bertindak dengan itikad baik, meski kebijakannya berujung kerugian negara, tidak serta-merta dapat dipidana.

Baca Juga:  SiLPA Rp1,14 Triliun, Santri Yusmulyadi: “Didominasi Kelebihan Pendapatan”

Dengan adanya putusan-putusan tersebut, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi penafsiran berlebihan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. MK dan MA telah menempatkan rem konstitusional dan yudisial agar hukum pidana korupsi tidak berubah menjadi alat kriminalisasi kebijakan. Kini, tantangan terbesarnya adalah konsistensi aparat penegak hukum di lapangan dalam menjadikan putusan pengadilan dan pandangan akademik sebagai rujukan utama, bukan sekadar menjadikan pasal sebagai alat kejar target perkara. (Penulis adalah Wartawan/Redaktur pada media Suarajuang.online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.