Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli sampai November 2025.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA, Rabu (17/11) di halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti.
Dalam periode tersebut, total 37 perkara dituntaskan dengan pemusnahan barang bukti. Rinciannya meliputi: 22 perkara Narkotika, 4 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 170,67 gram sabu, dua batang tanaman ganja dalam pot, 16 unit handphone, 31 potong pakaian, serta berbagai peralatan lain seperti bong, klip plastik, tas, aki, dan korek api.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh dibiarkan tersimpan terlalu lama karena berpotensi disalahgunakan, baik oleh oknum eksternal maupun internal. Dengan pemusnahan secara terbuka seperti ini, kami memastikan seluruh pengelolaan barang bukti berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kajari juga menambahkan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan, khususnya narkotika, memiliki risiko tinggi, sehingga proses pemusnahannya harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan prosedur yang jelas. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah Sumbawa Barat masih menjadi prioritas karena kasus peredarannya tergolong cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dengan prosedur berbeda sesuai jenis barang bukti:
Pemusnahan Sabu-sabu
Seluruh sabu seberat 170,67 gram terlebih dahulu diperiksa oleh petugas untuk memastikan kesesuaian jumlah dan keaslian barang bukti.
Sabu kemudian dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai untuk mempercepat proses penghancuran zat aktif. Larutan tersebut diblender hingga benar-benar menyatu dan tidak mungkin lagi digunakan atau diproses ulang.
Proses ini dilakukan di area khusus dan disaksikan oleh pejabat Kejaksaan serta pihak terkait sebagai bentuk transparansi.
Pemusnahan Ganja
Dua batang tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti direndam dengan minyak tanah.
Perendaman bertujuan merusak kandungan utama dalam daun dan batang, sekaligus mempercepat pembakaran. Setelah itu, ganja dibakar hingga habis tanpa menyisakan bagian yang dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan Handphone
Sebanyak 16 unit handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Setiap perangkat dipukul hingga komponen internal seperti motherboard, kartu memori, baterai, dan kamera rusak total.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perangkat tidak lagi dapat dipakai sebagai alat komunikasi atau menyimpan informasi penting yang berkaitan dengan perkara.
Pemusnahan Barang Bukti Lainnya
31 potong pakaian, tas, bong, klip plastik, dan berbagai perlengkapan lainnya dibakar hingga tidak berbentuk. Aki dan korek api dihancurkan menggunakan palu agar seluruh komponennya tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh para pejabat struktural, para kasi, kasubsi, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Sumbawa Barat. Kehadiran para pejabat ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan profesional. Kajari berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan barang bukti maupun praktik-praktik ilegal lainnya.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum di Sumbawa Barat dengan tegas, profesional, dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” tutup Kajari.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan seluruh barang bukti dinyatakan telah musnah sesuai prosedur. (Red.suarajuang)












