Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan terus memperkuat komitmen dalam membangun sektor perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak kepada pelaku utama perikanan. Salah satu langkah nyata yang saat ini digagas adalah peluncuran Program Kartu KSB Maju Perikanan, sebuah inovasi daerah yang memberikan jaminan perlindungan dan penguatan khusus bagi para nelayan serta pembudidaya ikan.
Program ini lahir dari kesadaran bahwa nelayan dan pembudidaya ikan merupakan ujung tombak ketahanan pangan sekaligus pilar ekonomi masyarakat pesisir. Namun, aktivitas mereka seringkali penuh risiko, mulai dari kecelakaan di laut hingga ancaman keselamatan dalam proses budidaya. Dengan adanya Kartu KSB Maju Perikanan, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa masyarakat nelayan dan pembudidaya tidak lagi bekerja tanpa perlindungan sosial dasar.
Kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan sosial di sektor kelautan dan perikanan.
“Kartu KSB Maju Perikanan tidak hanya sekadar kartu identitas, tetapi merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada para nelayan dan pembudidaya. Dengan adanya perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, mereka memiliki kepastian, rasa aman, serta jaminan jika menghadapi risiko di lapangan,” jelasnya.
Perlindungan yang Diberikan
Melalui program ini, peserta akan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Perlindungan selama melakukan aktivitas penangkapan atau budidaya ikan.
-
Jaminan layanan di pusat kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja.
-
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
-
-
Jaminan Kematian di Luar Kecelakaan Kerja (JKM)
-
Santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
-
Dengan manfaat tersebut, nelayan dan pembudidaya tidak hanya mendapatkan ketenangan dalam bekerja, tetapi juga kepastian bagi keluarga mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Syarat Pendaftaran Peserta
Agar tepat sasaran, peserta program Kartu KSB Maju Perikanan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK);
-
Berusia maksimal 65 tahun;
-
Tidak berstatus sebagai TNI/POLRI, ASN, karyawan BUMN/BUMD, maupun karyawan perusahaan swasta nasional;
-
Aktif dan produktif dalam usaha penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan;
-
Memiliki Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
Persyaratan ini ditetapkan agar program benar-benar menyentuh masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan secara langsung.
Komitmen Pemerintah untuk Nelayan dan Pembudidaya
Selain memberikan jaminan perlindungan, Dinas Perikanan KSB juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta pendampingan bagi para nelayan dan pembudidaya. Dengan cara ini, mereka tidak hanya terlindungi secara sosial, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha perikanan.
Camat dan kepala desa di wilayah pesisir KSB juga menyambut baik program ini. Kehadiran Kartu KSB Maju Perikanan dinilai sebagai langkah tepat untuk memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Program ini bahkan dipandang bisa menjadi role model daerah lain dalam melindungi masyarakat pesisir.
Harapan ke Depan
Dengan adanya Kartu KSB Maju Perikanan, pemerintah berharap lahir kesadaran baru di kalangan nelayan dan pembudidaya bahwa keberlanjutan usaha perikanan bukan hanya tentang hasil tangkapan atau panen, tetapi juga tentang keselamatan jiwa, keberlanjutan keluarga, dan keberpihakan kebijakan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan sektor perikanan di Sumbawa Barat tidak meninggalkan siapa pun. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan adalah aset berharga. Karena itu, melalui program ini, mereka mendapat perlindungan sekaligus pengakuan dari pemerintah,” pungkas Kadis Perikanan.
Program Kartu KSB Maju Perikanan menjadi bukti nyata bahwa pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat kini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan ini, nelayan dan pembudidaya bisa bekerja lebih tenang, produktif, dan pada akhirnya mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah. (Red)