Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama personel Kodim 1628/Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial W (25), warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, pada Jumat pagi, 13 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 07.20 Wita di sebuah kamar kos di Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas menemukan dua lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 2,55 gram, satu bandel plastik klip kosong, dua buah korek api gas, satu alat isap (bong) yang telah terpasang, satu unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, S.H., dalam keterangannya kepada media.
Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua W yang berada di Lingkungan Sebok, Kelurahan Kuang. Di lokasi kedua ini, aparat kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 31,25 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas selempang.
Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L di Sumbawa Besar. Ia membeli sekitar 50 gram sabu seharga Rp25 juta. Dari jumlah itu, sekitar 15 gram telah terjual, menghasilkan keuntungan sebesar Rp19 juta. Sisa uang hasil penjualan sebesar Rp3.050.000 berhasil diamankan bersama pelaku, sementara sebagian lainnya disebut telah digunakan untuk melunasi pembayaran dan keperluan pribadi.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui AKP Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap jaringan pengedar ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat Resnarkoba dan rekan-rekan TNI dari Kodim 1628/Sumbawa Barat. Ini adalah bentuk sinergitas dan soliditas yang nyata antara TNI dan Polri dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
AKP Zainal juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
“Ini merupakan instruksi tegas dari Kapolres. Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus hadir dan bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (Red/Humas Polres SB)












