Jakarta, Suarajuang|Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menkum RI Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam jumpa pers pada jum’at (01/08/2025) malam.
Usai melalui prosedur konstitusional, termasuk konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Kebijakan Presiden Prabowo ini menandai momen penting dalam dinamika politik dan hukum Indonesia. Selain dinilai sebagai bentuk pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi, langkah ini juga dinilai memiliki nuansa rekonsiliatif terhadap ketegangan politik pasca-Pemilu 2024.
Keputusan Presiden ini dikawal dan dijelaskan secara resmi oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam video keterangan persnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” ujar Yusril.
Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 perihal abolisi kepada Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Surat tersebut diterima DPR RI pada 30 Juli 2025 dan segera dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi. Persetujuan pun diumumkan sehari kemudian.
Kronologi dan Latar Belakang Hukum
Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 18 Juli 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran prosedur impor gula. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 dalam perkara suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan primer.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang juga politisi Partai Gerindra, mengonfirmasi bahwa seluruh permohonan pemberian abolisi dan amnesti diajukan oleh Kementerian Hukum kepada Presiden dengan pertimbangan kepentingan nasional yang lebih luas.
“Surat permohonan dari kami, dari Menkum, saya yang tandatangani sendiri. Ini bagian dari semangat merajut persatuan nasional dan mencegah keterbelahan politik berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
Respon Kejaksaan Agung dan KPK
Pemberian abolisi dan amnesti ini tentu saja menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut secara cermat.
“Kami baru menerima informasinya. Karena ini menyangkut kebijakan Presiden, kami akan telaah terlebih dahulu dari sisi hukum,” katanya kepada wartawan.
Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Setyo Budiyanto menegaskan bahwa amnesti adalah kewenangan konstitusional Presiden. Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari keputusan itu seiring proses hukum yang masih berjalan di tingkat banding.
Makna Hukum: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Amnesti adalah pengampunan yang menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana. Sedangkan Abolisi adalah penghentian proses penuntutan, yang berlaku baik terhadap kasus yang belum maupun sedang diproses.
Dengan demikian, Tom Lembong tidak lagi dikenai tuntutan atas perkara hukum yang sebelumnya membelitnya, dan Hasto Kristiyanto sepenuhnya dibebaskan dari akibat hukum pidana atas vonis yang sempat dijatuhkan kepadanya.
Sejumlah pengamat melihat langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi nasional yang terbungkus dalam kebijakan hukum. Mengingat keduanya adalah figur penting dari dua kutub politik yang sebelumnya berseberangan dengan Presiden Prabowo, keputusan ini menandai upaya meredakan ketegangan dan membuka ruang komunikasi politik yang lebih cair.
Namun, tidak sedikit pula yang mewaspadai efek domino dari pemberian abolisi dan amnesti ini, khususnya jika tidak dibarengi dengan transparansi dan edukasi hukum kepada publik. Ada kekhawatiran bahwa langkah ini bisa dimaknai sebagai bentuk “impunitas legal” jika tidak disikapi dengan hati-hati.
Bebasnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membuka babak baru dalam konstelasi politik dan hukum nasional. Apakah ini menjadi preseden positif tentang bagaimana negara menggunakan mekanisme hukum untuk rekonsiliasi? Atau justru menjadi sorotan atas potensi pelunakan hukum demi kepentingan politik?
Yang jelas, publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah: apakah akan konsisten dalam menjaga supremasi hukum, atau justru membuka celah bagi tafsir bebas atas kebijakan prerogatif Presiden. (Redaksi)












