Kisah ‘IF’ Bandar Sabu di Taliwang, Pernah Masuk Penjara, Jadi DPO dan Tertangkap Lagi

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial IF alias PO, warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, yang diduga kuat sebagai bandar sabu sekaligus residivis dan buronan kasus serupa.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Operasi ini merupakan bagian dari tindakan lanjutan atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain; Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, Satu buku rekening BNI dan satu kartu ATM atas nama pelaku, Satu timbangan digital, Dua unit handphone, Sejumlah plastik klip bening, Satu set alat hisap sabu (bong) dan Uang tunai sebesar Rp600.000.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial SP, yang diketahui tinggal di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Ia menyebutkan bahwa sabu dibeli seberat 5 gram seharga Rp5 juta, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual di sekitar Taliwang. Sebagian dari sabu itu juga ia konsumsi sendiri.

Yang mencengangkan, IF ternyata bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia pernah dipenjara pada tahun 2016 di Lembaga Pemasyarakatan Mataram karena kasus narkoba, dan sejak Agustus 2024 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumbawa Barat dalam kasus yang sama. Kembalinya IF ke aktivitas haram ini menandakan betapa kuatnya jerat narkoba bagi para pelaku, serta pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap eks-narapidana kasus narkotika.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami sangat serius dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda Sumbawa Barat dari bahaya laten narkotika,” ujar AKP Zainal.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkotika secara menyeluruh.

“Perang melawan narkoba bukan tugas polisi semata. Kami butuh peran aktif seluruh warga. Satu informasi yang tepat bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.