Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang| Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memberikan penjelasan resmi terkait polemik Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru, khususnya guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi.
Sejumlah guru sempat mempertanyakan keterlambatan pembayaran TAMSIL pada tahun anggaran 2024. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB, Agus, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang hilang, dan kekurangan pembayaran tersebut sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat.
“Kami ingin menegaskan kepada seluruh guru di KSB, khususnya yang berstatus PPPK Non Sertifikasi, bahwa kekurangan TAMSIL tahun 2024 bukan dihapus atau hilang. Pemerintah pusat sudah mengakui itu sebagai hutang negara yang pasti akan dibayarkan. Jadi mohon tetap tenang, karena hak guru tetap akan dipenuhi,” ujar Agus.
Agus merinci bahwa penyaluran TAMSIL tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kondisi berbeda antara guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi.
-
Untuk guru PNS, TAMSIL sudah dibayarkan 100% sesuai hak mereka.
-
Untuk guru PPPK Non Sertifikasi, TAMSIL belum dibayarkan, karena transfer dana dari pemerintah pusat belum diterima oleh daerah.
Keterlambatan tersebut, lanjut Agus, disebabkan oleh belum ditransfernya dana yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan dari pemerintah pusat.
“Jadi ini bukan karena kelalaian daerah, melainkan karena memang dana transfer belum sampai ke kas daerah. Maka, Pemda KSB bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah resmi,” jelasnya.
Untuk memastikan hak guru tetap terjamin, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dikbud telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat.
Surat dengan nomor 800.1.10.3/146/DIKBUD/2025 tertanggal 31 Januari 2025 ditujukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Surat tersebut berisi permohonan tambahan dana untuk menutup kekurangan pembayaran TAMSIL tahun 2024 sebesar Rp1.205.225.000,– (satu miliar dua ratus lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tidak hanya bersurat, Pemda KSB juga langsung melakukan konsultasi tatap muka dengan pihak Dirjen GTK. Dari hasil konsultasi tersebut, Pemkab diminta untuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pencairan dana tersebut.
“Ini bukti bahwa Pemda tidak tinggal diam. Kami sudah bersurat resmi, bahkan langsung ke Jakarta untuk berkonsultasi. Intinya, Pemda KSB terus mengawal agar hak-hak guru bisa segera dipenuhi,” kata Agus menambahkan.
Selain menjawab kekurangan TAMSIL 2024, Pemda KSB juga menyampaikan informasi penting mengenai perubahan mekanisme pembayaran TAMSIL mulai tahun 2025.
Jika sebelumnya pembayaran dilakukan melalui Kas Daerah (Kasda), maka sejak tahun 2025 penyaluran TAMSIL akan dilakukan langsung oleh Kementerian ke rekening pribadi guru penerima, baik PNS maupun PPPK Non Sertifikasi.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses pencairan lebih cepat, transparan, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh guru tanpa perantara administrasi daerah.
“Mekanisme baru ini sangat positif. Dengan pola langsung ke rekening guru, maka potensi keterlambatan bisa diminimalisir, dan transparansi lebih terjaga,” ungkap Agus.
Pemerintah daerah berharap para guru, khususnya guru PPPK Non Sertifikasi, tetap tenang dan fokus menjalankan tugas mendidik generasi muda. Kekurangan pembayaran TAMSIL 2024 bukanlah kelalaian Pemda, melainkan akibat mekanisme transfer anggaran pusat.
“Pesan kami sederhana: tidak ada hak guru yang hilang. Semua akan tetap dibayarkan. Kami berterima kasih kepada guru-guru yang terus bersabar dan tetap mengabdi dengan ikhlas,” tegas Agus.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Pemda KSB akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Koordinasi dengan pemerintah pusat tetap dilakukan agar pembayaran kekurangan 2024 bisa segera terealisasi, sekaligus memastikan mekanisme 2025 berjalan sesuai rencana.
Dengan penjelasan ini, Pemda KSB ingin memastikan kepada seluruh tenaga pendidik bahwa pemerintah daerah sangat serius memperjuangkan kesejahteraan guru. Keterlambatan pencairan TAMSIL 2024 memang menimbulkan keresahan, namun pemerintah menjamin bahwa semua hak guru akan tetap diberikan.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan hak mereka terabaikan. Pemerintah pusat sudah mengakui kekurangan ini sebagai kewajiban yang akan dibayar. Tinggal kita menunggu proses anggaran berjalan,” tutup Agus. (Red)