DPRD Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025

Sumbawa Barat, NTB suarajuang.com l  Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) perlu disusun prioritas dan plafon anggaran sementara (PP AS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

“Untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,“ ungkap Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar dalam Rapat Paripurna, (22/7).

Baca Juga:  Satpol PP KSB dan Bea Cukai NTB Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal Didukung DBHCHT 2026

Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu kepada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025, para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025.

“Prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah tahun 2025,” sambung Kahar.

Secara lengkap prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2025 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan terpisahkan dengan nita kesepakatan.

Baca Juga:  [Liputan Khusus] Di Tengah Desakan Publik, Kejari KSB Berpacu Menyusun Konstruksi Perkara Kasus Pokir Alsintan

“Demikian nita kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah,“ tutup Kahar. (Adv/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.