Sekretaris DPRD Ungkapkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD KSB Telah Capai 50 Persen

Sekretaris DPRD Sumbawa Barat, Ir. H.M. Irhas Rayes, M.Si.

Sumbawa Barat, NTB suarajuang.com l  Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, telah melaksanakan serangkaian kegiatan persiapan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Saat ini persiapannya diklaim telah mencapai 50 persen.

Sekretaris DPRD Sumbawa Barat, Ir. H.M. Irhas Rayes, M.Si, memastikan telah melakukan serangkaian kesiapan. Diantaranya, tahapan pelaksanaan pengadaan pin emas seberat lima gram dan lencana seberat 10 gram untuk masing-masing anggota DPRD terpilih. Saat ini pengadaanya sedang berlangsung dengan nilai penawaran Rp 556 juta lebih.

“Sejauh ini sudah sampai 50 persen. Semoga akhir Juli 2024, dua lencana dan pin emas tersebut segera rampung,” ungkap Irhas, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:  Bupati H. Amar: TRC Ambulance KSB Maju Tembus 13.000 Layanan, Rekor Baru Pelayanan Kesehatan Sumbawa Barat

Termasuk kesiapan lainnya yakni pembuatan jas pelantikan bagi anggota DPRD terpilih laki laki dan kebaya nusantara untuk perempuan. Proses penjahitan juga tengah dilakukan.

Diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat akan diwarnai sejumlah wajah baru. Yakni 15 orang wajah baru yang merupakan tokoh muda dan 10 orang anggota periode sebelumnya yang terpilih kembali.

“Semoga proses pekerjaannya rampung dalam waktu dekat. Mengingat jadwal pelantikan rencananya pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satpol PP KSB dan Bea Cukai NTB Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal Didukung DBHCHT 2026

Sesuai protokoler, jelas Irhas, prosesi pelantikan 25 orang anggota DPRD KSB ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Dimana SK penetapan anggota terpilih saat ini sudah di ajukan ke Gubernur NTB. Sejauh ini sedang berproses di Provinsi NTB.

Terhadap anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya ataupun yang terpilih kembali, tetap diberikan uang kas pengabdian. Jumlahnya sebesar lima hingga enam kali gaji, tergantung masa pengabdiannya. (Adv/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.