Sumbawa Barat, NTB, Suarajuang l Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat merilis dan menghadirkan para tersangka pelaku pemilik pengedar sabu-sabu dan pil tramadol yang berhasil diungkap belum lama ini. Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, SIK yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat A.A Putu Juniartana Putra, SH., MH., Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu. Zainal Abidin, SH., KBO Satresnarkoba Iptu. Saidi dan Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sumbawa Barat, pada kamis 13 Juni 2024 menyampaikan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan 1 kasus kepemilikan pil jenis tramadol dengan mengamankan 8 (delapan) tersangka pelaku.
“Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil jenis tramadol,” ujar Kapolres Sumbawa Barat saat memimpin rilisnya kamis pagi.
Adapun tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di Aula Endra Darma Laksana Polres Sumbawa Barat ini yakni tersangka (H), tersangka (E), tersangka (F) dan (A) serta tersangka (B) dan (S). Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 351,05 gram, pil tramadol sebanyak 649 butir, 5 Handphone android dan uang tunai senilai Rp 4,3 Juta.
| Baca Juga: Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Hasil Ops Jaran Rinjani 2024 |
“Para tersangka pemilik dan pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan untuk pemilik dan pengedar Pil Tramadol dijerat dengan Pasal 435 juncto 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, ujar Kapolres Sumbawa Barat.
Diterangkan juga oleh Kapolres Sumbawa Barat, bahwa sebelumnya pada pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu 3 seberat (tiga) ons pada bulan mei yang lalu, pihaknya telah memberikan reward kepada anggota Satresnarkoba. Kemudian, untuk pengungkapan kasus kepemilikan dan peredaran ratusan gram sabu-sabu serta ratusan butir pil tramadol sesuai dengan hasil rilis pada konferensi pers saat ini, kapolres juga berjanji akan memberikan reward kepada anggota yang telah melakukan pengungkapan.
“Untuk pengungkapan barang bukti sabu sabu seberat 289 gram atau hampir 3 ons, kepada anggota telah kami berikan reward pada bulan mei yang lalu. Sedangkan, untuk pengungkapan kasus narkoba sesuai hasil rilis hari ini akan kami berikan reward pada tanggal 1 juli mendatang tepatnya pada Hari Bhayangkara Tahun 2024 ini”, janji Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.IK.
🔴 LIVE Konferensi Pers: Kapolres Sumbawa Barat “Ungkap Kasus Narkoba & Hasil Ops. Jaran”.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., MH., menjawab pertanyaan dari awak media menyampaikan pihaknya akan berusaha mengajukan tuntutan maksimal kepada para tersangka/terdakwa tanpa mengabaikan fakta fakta persidangan nantinya.
“Kami (baca: Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat) berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami juga akan berupaya mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku, tentu dengan melihat fakta fakta persidangan nantinya”, tutup Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat A.A Putu Juniartana Putra, SH. (red).












