Berita  

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Hasil Ops Jaran Rinjani 2024

Sumbawa Barat-NTB, Suarajuang l Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menuntaskan Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan capaian yang memuaskan, dengan telah menuntaskan seluruh Target Operasi (TO) dan Pengungkapan kasus baru yang bersifat Non TO.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 8 Juni 2024, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1 (satu) kasus tindak pidana kejahatan yang masuk dalam TO dan 3 (tiga) kasus pidana baru yang masuk dalam Non TO dengan 5 (lima) tersangka telah diamankan.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, S.IK., yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu. Zainal Abidin, SH dan KBO Reskrim Ipda. Eddy Soebandi, S.Sos dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa operasi ini difokuskan pada pemberantasan tindak pidana Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari 4 (empat) kasus yang diungkap, 3 (tiga) kasus merupakan pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 (empat) tersangka dan 1 (satu) kasus Curanmor dengan 1 (satu) tersangka.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Untuk 4 (empat) tersangka pelaku sedang dilakukan proses pemberkasan, sedangkan 1 (satu) tersangka pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga proses penyidikan nya dipercepat dan telah  masuk dalam tahap II, kemudian sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat”, ungkap Kapolres Sumbawa Barat, kamis (13/06/2024).

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi jaran 2024 tersebut diantaranya 4 (empat) unit handphone dan 3 (tiga) unit Sepeda Motor dan 1 (satu) surat kendaraan bermotor (BPKB). Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana Curat dan Curanmor.

🔴 LIVE Konferensi Pers: Kapolres Sumbawa Barat “Ungkap Kasus Narkoba & Hasil Ops. Jaran”.

“Untuk 2 (dua) tersangka pelaku yang masuk dalam TO, yakni tersangka RFS dan tersangka MA yang masih dibawah umur sama sama dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan ayat 5 KUHP, artinya status sama sama sebagai pelaku tindak pidana kejahatan, bukan masuk dalam unsur pasal 55 KUHP”, tegas AKBP. Yasmara Harahap, SIK.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, dan menganalisis informasi yang diperoleh.

“Selain merupakan hasil kerja keras yang solid, kesuksesan ini tidak terlepas juga dari dukungan masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan, Operasi Jaran Rinjani 2024 ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi” ujarnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun  hingga 9 tahun penjara untuk kasus pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Sumbawa Barat yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres Sumbawa Barat.

Keberhasilan Operasi Jaran Rinjani 2024 ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Sumbawa Barat serta dukungan penuh dari masyarakat. Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.