Sumbawa Barat, SuaraJuang | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan di semester I Tahun Ajaran 2024/2025. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun 2024/2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024/2025 kemudian diikuti dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 6032/C/HK.04.01/2023 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 Ditjen PAUD Dikdasmen telah melakukan integrasi data dan merilis Aplikasi Dapodik versi 2024, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Khusnarti, S.Pd., pada kamis, 14 Maret 2024 mengatakan “Agar sekolah melakukan pemeriksaan terhadap isian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa batas waktu pemutakhiran data Dapodik pada tanggal 31 Maret 2024”, ujar mengingatkan.
Pemuktakhiran data Dapodik guna mendukung pengajuan usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana di tingkat PAUD,SD dan SMP Tahun Anggaran 2024/2025.

”Penginputan data kebutuhan serta estimasi anggaran rehabilitasi sarana prasarana dimaksudkan sekaligus untuk mengetahui kondisi terkini sarana dan fasilitas di sekolah masing-masing. Usulan tersebut dalam bentuk DAK fisik untuk Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui Aplikasi Dapodik sebagai dasar untuk mendapat bantuan DAK fisik ” ujar khusnarti.
Khusnarti, S.Pd., juga mengungkapkan untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik berdasarkan petunjuk tekhnis Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022. Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Maret Tahun 2024.
“Satuan pendidikan juga dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024 dqn terkait apa saja perubahan dan perbaikan pada Aplikasi Dapodik tahun 2024, khusnarti menyebutkan terdapat penambahan menu dan fitur baru notifikasi dari pusat, penambahan validasi bagi penerima bantuan yang diterima oleh peserta didik pada tingkat 11 dan 12 bagi pelaksana Kurikulum Merdeka”, terang khusnarti. (Red)












