Tersangka ‘EK’ Penuhi Panggilan Penyidik, Langsung Ditahan

SuaraJuang, Sumbawa Barat | Tersangka ‘EK’ dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 kabupaten sumbawa barat datang memenuhi panggilan ketiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Rabu (30/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj.Titin Herawati Utara SH., MH.

“EK selaku Direktur CV. PAM yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus tipikor perusda kabupaten sumbawa barat datang memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan yang didampingi kuasa hukumnya. Terhadap tersangka, oleh tim penyidik kejaksaan negeri sumbawa barat melakukan rangkaian pemeriksaan, kemudian langsung dilakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan”. ujar Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH., saat konferensi pers di aula kantor kejaksaan negeri sumbawa barat.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan secara berturut turut terhadap tersangka EK dan pada pemanggilan ketiga tersangka EK datang memenuhi pemanggilan tim penyidik kejari sumbawa barat.

EK ditetapkan sebagai tersangka pada senin 14 agustus 2023 bersama tersangka SA yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.100.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2016 sampai tahun 2021.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central
BACA JUGA: Kejari Sumbawa Barat | Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht).

Disinggung soal ancaman EK melalui kuasa hukumnya dimana akan membongkar keterlibatan oknum lain yang semestinya bertanggung jawab atas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH., menyampaikan tidak mau berspekulasi. Ia hanya mengatakan, penyidik dalam kapasitasnya bekerja sesuai hasil penyidikan, tidak berdasarkan asumsi atau rumor yang beredar di tengah masyarakat.

“Pihak kami (Baca: Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat) tetap berkomitmen kepada masyarakat sumbawa barat, di dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus ini nantinya jika ditemukan alat bukti yang memadai maka tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka baru?. Namun, tentunya semua disandarkan pada hasil proses penyidikan yang ada”. Tegas Kajari. (Red)

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.