AMANAT Pastikan Sejumlah Polemik PT. AMNT, Seret Ke Ranah Peradilan

Sumbawa Barat, www.suarajuang.com | – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (AMANAT KSB) dalam waktu dekat ini akan menyeret persoalan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

“Dalam waktu dekat setelah beberapa bulan ini berkoordinasi dengan beberapa ahli, akan berjuang melalui jalur litigasi (Pengadilan). Terkait materi dan waktunya akan kami konfirmasi,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Ery Satriyawan,.SH,.MH,.CPCL kepada awak media ini, Minggu, (5/2/2023).

Advokat muda yang akrab disapa Ery itu menyampaikan, langkah ini dilakukan terkait dengan sikap ESDM yang belum juga memproses serta menjawab atas laporan AMANAT. Ery mengatakan, itu justru menunjukan kepada publik keberpihakan ESDM hari ini, jadi seluruh proses administrasi yang diabaikan justru menguntungkan AMANAT dalam proses hukum jalur litigasi.

BACA JUGA: PHK Sepihak Buntut Dari Accident HT 793 di Mining Area; MARS “Kami Akan Investigasi”.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Ery kembali menjelaskan, bahwa laporan secara bersamaan tanggal 3 Februari lalu, telah dilayangkan ke Menteri ESDM, Ombudsman RI dan KPK. Yang perlu diketahui publik bahwa seluruh laporan yang sebelumnya masuk saat ini sedang berprogres.

Ketua LSM AMANAT KSB, M. Erry Satriyawan, SH., MH., CPCLE

“Terkait adanya beberapa asumsi masyarakat bahwa perjuangan AMANAT telah usai, saya justru bertanya kata siapa? Justru hari ini AMANAT sedang mempersiapkan strategi agar hak-hak masyarakat KSB jangan diabaikan. Kita lihat saja babak-babak berikutnya akan banyak kejutan. Kemudian kami juga meminta kepada PT. AMNT agar mengikuti proses yang sudah dilaporkan, misalnya Komnas Ham, ya dipenuhi saja panggilannya, bukan justru memainkan isu-isu murahan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait persoalan dugaan kerugian Negara, Ery mendesak pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menjadwal kembali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Perihal permohonan jadwal ulang RDPU yang diminta oleh AMANAT kepada Komisi VII DPR RI, sehubungan dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Amman Mineral.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

“Kami sudah bersurat kepada Komisi VII DPR RI pada Jum’at, 3 Februari 2023, terkait dugaan beberapa kebijakan Ketenagakerjaan seperti, kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, blacklist, alert list, jam kerja, pembatasan media sosial dan skandal dana PPM serta penjualan Scrap sebagaimana laporan kami sebelumnya,” kata Ketua AMANAT, Muh Ery Satriyawan,.SH,.MH,.CPCL kepada awak media ini, Jum’at, (3/2/2023), dini hari.

Terakhir Ery menyampaikan, bahwa pihaknya (AMANAT) memohon RDPU ke-Dua yang tertunda atas dasar surat dari PT. AMNT Nomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022 perihal

permohonan penjadwalan kembali undangan RDPU dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu 14 Desember 2022 lalu, dapat diagendakan kembali.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa
Foto : Tanda Terima Surat Atas Laporan

 

“Kami tidak melihat adanya itikad baik dari pihak Amman Mineral. Maka bersama surat yang sudah kami masukan, beserta lampirkan tembusan surat yang kami tujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI perihal mohon klarifikasi/tindak lanjut dan

laporan terbaru terkait kecelakaan kerja serta pelanggaran PT. AMNT yang mengakibatkan potensi kerugian negara akibat hilangnya pemasukan dari sektor pajak,” tegas, Ery Satriawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.