BUPATI…Jangan Takut Demi Kepentingan Masyarakat, Asalkan Sesuai Prosedur.

Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, membuka rapat koordinasi dengan para kepala desa/lurah se kabupaten sumbawa barat tahun 2023

Sumbawa Barat, www.suarajuang.com l Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Kepala Desa Se-Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat, Bertempat di Ruang Sidang Setda Lantai 1 Pukul 09.00 Wita pada hari senin, (01/30).

Kegiatan tersebur di hadiri oleh 58 Kepala Desa, 8 Camat, 7 Lurah dan 9 Kepala Puskesmas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala BPM Pemdes, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, dan Kepala Brida Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala BPM Pemdes Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Tajuddin menyampaikan laporan kegiatan tersebut “Dilaksanakan dalam rangka melakukan percepatan penetapan APBDes, dan percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2023. Disamping itu juga, PDPGR yang menjadi ikon daerah perlu dilakukan peningkatan peran serta penguatan Agen Gotong Royong dalam rangka mensukseskan berbagai macam program pembangunan daerah. Untuk memperkuat kedudukan Agen Gotong Royong para Kepala Desa akan diberikan materi oleh narasumber dari Dinas Kesehatan, Bappeda, Brida dan BPM Pemdes”. ungkap Drs. Tajuddin.

Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. dalam kesempatan memberikan arahan dan sambutan menyampaikan bahwa peran Agen di masing-masing Peliuk sangatlah penting, oleh karenanya jangan sampai ada terjadi gesekan dengan Pemerintah Desa. Kepala memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi tetap ajak agen ini untuk bekerja.

“Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dihati para Kepala desa sampaikan saja ke saya. Demikian pula terkait dengan keberadaan Pegawai yang berada di Kantor para Kades, agar jangan sampai main pecat atau dipindah, itu bisa saja dilakukan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku”. ungkap bupati.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan harus sesuai dengan prosedur, walaupun sukses dalam menjalankan pekerjaan tetapi jika prosedurnya salah tetap juga salah. Demikian juga terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan, harus sudah sesuai ketentuan bukan asal pasang anggarannya, harus ada riwayat proses, karena proses ini lebih penting. Kalau proses sudah baik pasti hasilnya akan baik.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirn, MM memberikan arahan kepada para kepala desa.

Bupati juga mencoba menyinggung terkait dengan kefektifan pembangunan yang dijalankan semasa memimpin. Bahwa efektif kerja pemerintah ini baru masuk pada periode kedua ini tahun 2021, pada tahun 2018 pada awal masa kepemimpinan langsung dihantam oleh bencana gempa. Anggaran langsung difokuskan kepada penyelesaian rumah warga sebanyak 18.305 unit rumah. Setelah bencana gempa disambut lagi oleh badai Covid-19 yang menyebabkan refocusing anggaran semuanya diarahkan utnuk menyelesaikn persoalan Covid-19 dan baru tahun 2021 ini Pemerintah bisa fokus untuk membangun.

Terkait dengan anggaran pembangunan yang berasal dari APBD 1 maupun APBN Bupati berharap agar masyarakat dapat membantu dengan maksimal. Jangan sampai karena gara-gara ulah satu orang bisa menyebabkan pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan akibatnya dana yang seharusnya digunakan pada tahun anggaran tersebut harus dikembalikan, dan harus melalui proses ulang untuk bisa dianggarkan kembali, tetapi itu pula sangat sulit. Seperti contohnya pembangunan jalur dua jalur samping Grand Royal. Prosesnya sudah dilalui dengan benar, tetapi karena hanya ada segelintir orang yang tidak setuju yang memiliki tanah sebesar 50 are melakukan protes, akhirnya kasus tersebut harus dibawa ke persidangan. Proses persidangan berlangsung selama 6 bulan dan dimenangkan oleh Pemda, tetapi masalahnya anggaran untuk pembangunan jalan tersebut sudah ditarik ke Propinsi. Hal ini yang mengkhawatirkan jika terjadi pada contoh kasus lain terkait dengan dana bantuan dari pusat maupun propinsi. Kita harus bisa membantu proses pengerjaannya hingga selesai, jangan sampai hanya karena gara-gara satu orang, pembangunan menjadi terhambat.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

BACA: Program Unggulan (QuickWin) Menuju Kabupaten Sumbawa Barat Sebagai Kota Cerdas (Smart City)

@diskominfoksb Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan Rapat Penentuan Program Unggulan (Quickwin) Masteplan Smart City Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat sidang 1 Sekretariat Daerah pada Kamis (19/1). Kegiatan ini dihadiri oleh semua Kepala OPD dan juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suhadi, Sp., M.Si. Dalam arahannya, Suhadi berharap agar dalam pemilihan Quickwin ini cenderung ke perlindungan sosial dan pemberdayaan gotong royong, juga dalam pelaksanaannya harus berkolaborasi dengan dinas lain. Hasil dari rapat tersebut yaitu disepakati yang menjadi program unggulan yang dilaksanakan pada tahun 2023 adalah PDPGR #Satu data. #sumbawabarat #smartcity #kominfo #2023 ♬ suara asli – Dinas Kominfo Sumbawa Barat

Terkait dengan program layanan integrasi layanan prima, Bupati dalam kesmepatan tersebrut menyampaikan harus di dimatchingkan dengan program posyandu gotong royong yang sedang dijalankan. Melalui Posyandu gotong royong, kebutuhan mendasar masyarakat tidak boleh ditunda – tunda. Dia harus segera dan harus menyeluruh. Untuk itu kita butuh perangkat lain selain perangkat desa, biar dia masive dalam pelaksanaannya. Perangkat Agen gotong royong dibawah binaan Kades harus bisa dimanfaatkan. Sehingga dalam mensukseskan satu posyandu prima di masing – masing dibutuhkan satu posyandu yaitu posyandu prima yang dimiliki masing masing desa dan dibebani kepada APBDes.

Program lainnya yang harus disukseskan oleh Desa/Kelurahan bersama agen Gotong royong adalah KSB satu data. Semua kebutuhan mendasar masyarakat bisa di link kan ke aplikasi yang disiapkan oleh BPM Pemdes yang nantinya di kelola melalui posyandu prima.

BACA JUGA: BUPATI BUKA MUSDA III PD NW KSB

Terkait dengan pengelolaan dana Posyandu gotong royong sebesar 50 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan peralatan kemasyarakatan yang ada di Peliuk masing-masing. Camat harus bisa membina, mengontrol jangan sampai salah arah. Tidak harus diarahkan untuk pengadaan kantor dan Posyandu tetap jalan tanpa ada atau tidak ada kantor.

Baca Juga:  KSB Ditunjuk Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras se-Pulau Sumbawa

Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan pengerjaan pembangunan di desa, jika memang bisa dikerjakan oleh masyarakat serahkan saja ke masyarakat, tidak perlu di tender atau diproyekkan. Kepada seluruh SKPD juga telah diinstruksikan mana saja pekerjaan yang bisa dilkasanakan dengan sistem gotong royong. Karena di dalam Perda PDPGR telah ditentukan tiga macam Gotong royong yaitu gotong royong mandiri tanpa ada uang sepeser pun dan betul-betul dilaksanakan secara swadaya. Kedua gotong royong stimulan dimana outputnya lebih besar dari nilai uang dan yang ketiga Gotong royong swakelola, dimana nilai uang nya sama dengan output yang dihasilkan. Saya berharap di dalam APBDES ada juga di program seperti itu. Agen ini fungsi penggerak. Pak.camat dalam rangka asistensi.

Diakhir penyampainnya Bupati menegaskan kepada para Kades agar dalam penyususnan anggaran jangan takut, “Laksanakan saja semua program kegiatan di desa itu dengan niat yang baik, yang penting sesuai prosedur silahkan diprogramkan semua hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat, yang penting niat kita baik dan sesuai prosedur dan ingat biasakan bekerja dengan tim, jangan sampai rangkap pekerjaan dan rangkap Jabatan”, Tegas Bupati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.