Sumbawa Barat, www.suarajuang.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan Pemusnahan Sisa Blanko Ijazah SMP Tahun Ajaran 2021/2022 di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/1/03).
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Ibu Kusnarti, S.Pd. Kepala Bidang Pembinaan SMP Ibu Lutpiah Ruswati, S.Pd., M.Pd, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Harmansyah, S.Pd., M.Pd, Staf/Karyawan, Kapolsek Taliwang beserta jajajan dan Kanit Intelkam Polres Sumbawa Barat
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar sisa kelebihan blanko ijazah SMP baik yang rusak maupun tidak terpakai. Pihak-pihak terkait pun juga ikut turun tangan dalam proses pemusnahan ini. Acara ini akan dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemusnahan (BAP) dan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Dokumen Negara yang ditandatangani oleh saksi dari pihak kepolisian dan pihak dinas.
“Sesuai Petunjuk Teknis, pemusnahan ijazah bisa kita lakukan hari ini. Tolong bagi bapak/ibu di Bidang Pembinaan SMP segera mempersiapkan Berita Acara Pemusnahan dan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan Dokumen Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Kusnarti, S.Pd.
Baca: Forum Yasinan Bertransformasi di Era Digital, Bupati Tekankan Seluruh OPD Tingkatkan Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut ibu kepala dinas yang murah senyum ini menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen negara untuk tahun ajaran 2021/2022 diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Sesuai petunjuk teknis, tambahnya, pemusnahan harus disaksikan oleh Polres setempat dalam hal ini Polres Sumbawa Barat/Polsek Taliwang.
“Tahun lalu ijazah yang rusak atau tidak terpakai selalu dikirim kembali ke Dinas Provinsi. Tapi untuk tahun ajaran 2021/2022, pemusnahan dilakukan oleh Dinas setempat dan disaksikan oleh Polres/Polsek setempat,”katanya.
Tonton : Debat Seru Agen PDGR Gotong Royong Vs OPD, Live Streaming Forum Yasinan
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Lutpiah Ruswati, S.Pd., M.Pd menjelaskan terdapat 664 blanko ijazah SD Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimusnahkan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Tekhnis dan bentuk, serta tata cara pengisian l, penggantian, dan pemusnahan blanko Ijazah pendidikan dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Selanjutnya, kami lakukan pembuatan berita acara pemusnahan sisa blanko ijazah yang ditandatangani oleh saksi dari pihak dinas dan unsur kepolisian, sebagaimana diatur dalam lampiran pasal 10 Persesjen 01 Tahun 2022 dimaksud”. terang ibu kabid lutpiah (Red)












