Sumbawa Barat, NTB-Suarajuang|Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial HS alias JB (38), warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (12/4/2025).
Penangkapan HS merupakan hasil kerja cepat tim opsnal menyusul laporan warga yang kehilangan kendaraan roda dua. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Suadaya Atmaja.
“Anggota kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama dua unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap AKP Zainal kepada wartawan.
Kronologi kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Jafarudin, asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang diparkir di lahan sawah di Blok Lang Lemper pada Rabu, 3 April 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan dan berada di wilayah Kecamatan Lunyuk.
Tidak hanya mencuri, HS juga diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan milik orang lain. Selain Honda Beat milik Jafarudin, ia juga dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda PCX warna putih milik seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan pihak kepolisian.
“Pelaku menghilang beberapa hari, namun tim kami terus membuntuti pergerakannya. Akhirnya, ia berhasil diamankan di persembunyiannya di Lunyuk,” kata Zainal.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti, masing-masing Honda Beat hitam dan Honda PCX putih. Kedua kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
HS alias JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan dua pasal berbeda, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang dapat menjeratnya dengan hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Zainal.
Polres Sumbawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan serupa. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Sumbawa Barat.(Red/Humas Polres SB)












