Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang l Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), jika berminat untuk ambil bagian dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) November mendatang, berikut informasi nya !
Dikutip dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, berikut ini adalah persyaratan untuk para pendaftar baru Panwascam Pilkada 2024 serta berdasarkan Pengumuman hasil evaluasi kinerja calon anggota Panwascam Existing Nomor: 007/KP.01/POKJA.NB-08/5/2024 Tertanggal, 2 Mei 2024.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan di 5 (lima) Kecamatan yaitu Taliwang, Poto Tano, Brang Ene, Jereweh dan Sekongkang.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota *
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan:
-
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman resmi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat;
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat;
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
- lamaran dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat dengan ketentuan warna map masing-masing kecamatan;
| Kecamatan | Warna Map |
| a. Poto Tano | Merah |
| b. Taliwang | Kuning |
| c. Brang Ene | Hijau |
| d. Jereweh dan Sekongkang | Biru |
Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024:
Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (3 – 4 Mei 2024).
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (5 – 7 Mei 2024).
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (8 Mei 2024).
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan (9 – 11 Mei 2024).
- Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (12 Mei 2024).
- Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (12 – 17 Mei 2024).
- Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (13 – 14 Mei 2024)
- Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi (15 Mei 2024).
- Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis (16 Mei 2024).
- Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (17 Mei 2024).
- Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (18 – 20 Mei 2024)
- Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara (21 Mei 2024)
- Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (22 Mei 2024).
- Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih (23 Mei 2024)
- Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan (24 – 25 Mei 2024).
Form Berkas Pendaftaran
-
- Form (file word) Surat Lamaran Pendaftar Baru Download Disini
- Form (file word) Daftar Riwayat Hidup Download Disini
- (file PDF) Jadwal Pembentukan Panwascam Tahun 2024 Download Disini












