SumbawaBarat, SuaraJuang – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat pada awal bulan januari dan februari tahun 2024 dibuka dengan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus yang terungkap melibatkan 4 (empat) orang Tersangka.
Tercatat sudah ada 3 (tiga) kasus narkoba yang diungkap pada awal tahun 2024. Kasus pertama berawal dari diringkusnya pengedar narkoba tersangka ‘J’ di sebuah hotel berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk kemudian tim satresnarkoba polres sumbawa barat melanjutkan proses pengembangan kasus di rumah tersangka ‘J’ beralamatkan di Desa Beru Kecamatan Jereweh. Selanjutnya, pengungkapan kasus yang kedua oleh Tim satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka ‘HK’ di pelabuhan penyebrangan tano-khayangan di kecamatan poto tano kabupaten sumbawa barat yang berlanjutnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah lelaki ‘H’ warga kelurahan sampir kecamatan taliwang dan terakhir pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost kostan bertempat di lingkungan perjuk kecamatan taliwang.

“Ada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) atau 3 (tiga) pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat berbeda-beda,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.Ik., saat gelar jumpa pers kepada para awak media. Pada hari senin, (26/02).
1. Pengedar narkoba tersangka ‘J’ Di Wilayah Kec. Maluk dan Jereweh.
Berawal dari diringkusnya tersangka ‘J’ oleh Tim Satreskoba di sebuah hotel yang beralamatkan di desa pasir putih Kecamatan Maluk, ditemukan barang bukti 3 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan proses pengembangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP 2) di sebuah rumah milik tersangka ‘J’ di desa Beru Kecamatan Jereweh ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 27,95 gram beserta barang bukti lainnya. Sehingg total sabu yang diamankan seberat 31,34 gram.
2. Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Pulau
Berawal dari diamankannya seorang lelaki tersangka ‘HK’ warga Kecamatan Mempawa Hikir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, setelah diciduk oleh tim Satresnarkoba di pelabuhan penyebrangan tano – khayangan, selanjutnya dari hasil interogasi, diakui oleh Tersangka ‘HK’ bahwa Ia telah menitipkan narkotika jenis Sabu miliknya kepada laki laki Tersangka ‘H’ warga kelurahan sampir kecamatan taliwang. Dari hasil pengembangan tersebut oleh Tersangka ‘H’ mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip tersangka ‘HK’ dengan berat bruto barang bukti 13,15 gram atau berat bersih 10,15 gram.

3. Peredaran Narkoba dan Lapangan Pekerjaan.
Seorang lelaki pengangguran berinisial ‘HJ’ warga kelurahan kuang kecamatan taliwang kabupaten sumbawa barat telah diciduk tim satresnarkoba karena didapati menawarkan untuk dijual/menjual/ membeli/menerima/menjadi perantara dalam jual beli/menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, di sebuah kamar kost kostan bertempat di wilayah kelurahan telaga bertong. Dari hasil penggeledehan terhadap tersangka ‘HJ’ berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram.
Terhadap ke 4 (empat) tersangka J, HK , H dan HJ dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sampai dengan 10 Milyar. (Red)












