SuaraJuang, Sumbawa Barat | Polres Sumbawa Barat menggelar pers conference dengan para awak media dalam pengungkapan kasus hasil operasi antik tahun 2023 yang dihadiri oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.IK., Kasat Narkoba Iptu. Ekky Malaungi, SH., MH., Kasie Humas Ipda. Eddy Soebandi, S.Sos dan Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kanit Tipikor Ipda. Herman, SH., yang digelar bertempat di Aula Mapolres Sumbawa Barat, pada hari senin (02/10).
Kapolres sumbawa barat dalam pers conference tersebut menjelaskan terdapat 3 kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam operasi antik 2023 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu terakhir.
Adapun 3 pengungkapan kasus yang masuk dalam operasi antik 2023 diantaranya 1 kasus narkoba yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan 2 pengungkapan kasus Narkoba Non TO.

“Untuk kasus narkoba yang masuk TO dengan tersangka berinisial A dengan barang bukti seberat 0,43 gram sabu, kemudian untuk kasus Non TO yang pertama tersangka berinisial J dengan 2 dengan barang bukti 0,88 gram sabu dan tersangka DA dengan barang bukti 2,29 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil di sita seberat 3,6 gram sabu”. Ungkap Kapolres.
Kronologi penangkapan untuk tersangka A dijelaskan oleh Kapolres bahwa pada hari senin 18 september 2023 sekitar jam 11.30 Wita, berhasil diamankan saat tersangka A berada di pinggir jalan raya depan SMA Negeri 1 Taliwang, kemudian tim satresnarkoba melakukan penggeledahan badan.
“Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak yang didalamnya berisi 1 buah tutup botol terpasang, 2 buah pipet plastik, 1 jarum sumbu, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah pipa kaca, 1 poket bekas, 1 buah korek api gas, 1 botol sprite yang ditemukan dalam lemari baju di kamar tidur tersangka inisial A ini,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka inisial J, masih di tanggal yang sama pukul 00.40 Wita, yang bersangkutan diamankan oleh pihaknya di sebuah rumah di desa lamunga kecamatan taliwang, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 3 poket plastik klip berisi sabu, 2 pipa kaca, 1 jarum sumbu, 1 pipet plastik ujung runcing, 1 poket bekas pakai, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok surya 12, 1 botol alat hisap bong, 1 buah dompet kain dan 1 buah korek api gas.
“Selanjutnya tersangka J di amankan di polres untuk di lakukan peroses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”
untuk tersangka non TO selanjutnya yang berinisial DA berhasil di amankan oleh tim satresnarkoba polres sumbawa barat, sekitar pukul 14.20 wita yg bertempat di desa senayan kecamatan poto tano dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip yang di dalam nya ditemukan 1 lembar klip berisi sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 buah sumbu, 1 buah pipet pelastik yang ujungnya runcing, 1 buah bong 1 buah hp merk redmi warna abu dan 2 buah korek gas api.
Kemudian terhadap tersangka DA langsung diamankan di polres sumbawa barat untuk di lakukan peroses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka tambah Kapolres bahwa dikenakan pasal pemidanaan berdasarkan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 a UU RI nomor 35 tentang narkotika. (Red)












