Sumbawa Barat, www.suarajuang.com | Sehari sebelum jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar, atas permintaan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat kepada pihak PT. Amman Mineral Nusa Tenggara Batal Digelar.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Melayangkan Surat Permintaan RDPU Tertanggal 19 Januari 2023 dengan Agenda Rapat Gabungan Komisi Komisi yang dijadwalkan pada tanggal 24 januari 2023, namun surat permintaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh PT. AMNT dengan dalih bahwa perusahaan belum menyiapkan materi yang memadai sebagai bahan dalam RDPU.
Dalam surat balasan manajemen PT. AMNT menerangkan alasan pembatalan jadwal RDPU dengan pihak gabungan komisi DPRD KSB, selain dikarenakan keterbatasan materi, juga menyampaikan untuk menyiapkan waktu untuk menghadirkan perwakilan perusahaan yang tepat.
Berdasarkan alasan yang disampaikan dalam surat perusahaan tersebut, perusahaan meminta agar jadwal RDPU diundur pada tanggal 31 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: DESA LABUHAN KERTASARI AKAN MENJADI SALAH SATU KLASTER PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH.
Menanggapi mangkirnya PT. AMNT dalam RDPU yang sudah dijadwalkan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar menanggapi bahwa surat balasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan adalah permintaan reschedule atau jadwal ulang RDPU.

“Pihak AMNT telah meminta kepada kami, untuk mereschedule jadwal RDPU dan kami akan jadwalkan ulang nanti setelah tanggal 6 februari 2023. Dasar RDPU ini kami ajukan berdasarkan masukan masukan dari para anggota DPRD dan beberapa masukan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Rencana Induk PPM Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu”. terang kaharuddin umar.
Sementara di tempat terpisah, Tonyman Al Kasym anggota Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) melayangkan kritikan keras terkait inisiasi RDPU yang diajukan oleh pihak DPRD, Tonyman Al Kasym menuding bahwa DPRD tidak memahami Tata Tertib sebagaimana diatur dalam pasal 93 Ayat 15 Buku Saku Tatib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dimana diatur Bahwa RDPU merupakan Rapat Antara Komisi, Gabungan Komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus Dan Perseorangan Kelompok, Organisasi atau Badan Swasta.

“RDPU inisiasi DPRD ini kok terkesan sembunyi – sembunyi, bukankah semua kegiatan RDPU harus dilaksanakan secara terbuka sebagai mana ketentuan pasal 94 ayat 2 Tatib tentang Keterbukaan Pelaksanaan RDPU, lantas landasan RDPU ini apa? kelompok mana yang mengajukan dan diwakili oleh DPRD?”. tanya Tonjes sapaan akrab Tonyman Al Kasym.
Lanjut Tonjes “Baiklah, AMNT adalah Badan Swasta, justru kok malah DPRD yang menginisiasi RDPU terkecuali Rapat Kerja, ya silahkan saja. Menjadi paradoks karena beberapa surat yang kami (AMANAT) layangkan ke pihak DPRD kok malah diabaikan, contohnya surat kami terkait rekomendasi hasil RDPU dengan Komisi II DPRD KSB dan surat kami ajukan permohonan RDPU dengan Komisi III terkait masalah Scrap PT. AMNT, tapi tidak di respon sama sekali oleh DPRD”. tutup Tonyman Al Kasim. (Red)












