Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB Memanas, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang.online|Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti penting guna mengungkap kebenaran dugaan tersebut.

“Laporan terkait dugaan ijazah palsu oknum DPRD KSB inisial R masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah melayangkan undangan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Firman kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, di antaranya pihak dari BKPM Bina Bersama serta pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa. Keterangan dari berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam menelusuri keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan R saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga:  Bupati H. Amar Jelaskan: SiLPA Adalah Strategi, Bukan Sekadar Sisa Anggaran

Penanganan kasus ini sempat menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. Namun, seiring berjalannya waktu, tekanan publik terus meningkat agar aparat penegak hukum bertindak secara transparan dan profesional.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Yusuf Amula, mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan perkara tersebut tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta kepastian hukum yang transparan dan cepat. Dugaan ijazah palsu adalah persoalan serius karena menyangkut kejujuran terhadap konstituen dan kualitas demokrasi,” tegas Yusuf.

Baca Juga:  SiLPA Rp1,14 Triliun, Santri Yusmulyadi: “Didominasi Kelebihan Pendapatan”

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data yang diklaim valid dan berpotensi memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebut dalam waktu dekat akan membuka fakta-fakta baru kepada publik sekaligus menyerahkannya kepada penyidik sebagai bahan tambahan.

“Kami akan segera mengungkap data terkait dugaan kepalsuan ijazah R ke publik. Data itu juga akan kami serahkan kepada penyidik Polres KSB,” ujarnya.

Jika dugaan ini terbukti secara hukum, oknum R tidak hanya berpotensi kehilangan jabatannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), tetapi juga terancam sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:  Berlanjut ke Jalur Hukum, Kasie “D” Laporkan Camat Seteluk atas Dugaan Ancaman Senjata Tajam

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, guna memastikan integritas lembaga legislatif tetap terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.