Blacklist Eks Karyawan Berlaku Selamanya, Tapi Mantan Petinggi Dapat Karpet Merah? Amman Mineral Dituding Bermain Politik ‘Lokal’.

Sumbawa Barat, NTB – SuaraJuang|Keputusan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) menerima kembali mantan petingginya, AS, sebagai pejabat di proyek Dodo Rinti, Kabupaten Sumbawa, memicu gelombang protes dari eks karyawan. Pasalnya, banyak mantan pekerja yang sebelumnya mengundurkan diri justru masuk daftar hitam perusahaan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali.

AS, yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager External, diketahui maju dalam Pilkada Sumbawa Barat 2024 berpasangan dengan M. Nasir. Ia bertarung melawan pasangan H. Amar Nurmansyah-Hj. Hanipah W. Musyafirin, M. Nur Yasin-H. Sumardan, serta Fud Syaifuddin-Aheruddin. Sebagai bagian dari syarat pencalonan, AS mengundurkan diri dari jabatannya dan menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU Sumbawa Barat.

Namun, pasca kekalahan di Pilkada, AS kini kembali diterima bekerja di Amman Mineral dengan posisi yang hampir serupa. Keputusan ini menuai kecaman keras, terutama dari eks karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil.

Eks Karyawan Pertanyakan Standar Perusahaan

Banyak mantan pekerja Amman Mineral yang sebelumnya mengundurkan diri justru dimasukkan dalam daftar blacklist dan alert list, membuat mereka sulit kembali bekerja di sektor pertambangan, termasuk di perusahaan lain.

“Standar aturan di Amman Mineral patut dipertanyakan. Banyak eks karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, tapi malah masuk daftar hitam. Tapi ini tidak berlaku bagi mantan calon bupati KSB,” ujar Iwan Setiawan, eks Ketua Serikat Pekerja Tambang PT Amman Mineral.

Baca Juga:  HWM Center di Bawah H. W. Musyafirin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kalimango

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan perusahaan kepada figur tertentu, yang berpotensi menimbulkan reaksi keras dari publik. “Jika aturan internal memang melarang eks karyawan kembali, seharusnya diterapkan kepada semua orang tanpa pengecualian,” tegasnya.

Amman Mineral Terlibat Politik Lokal?

Selain mempersoalkan kebijakan diskriminatif, Iwan juga menduga bahwa Amman Mineral secara tidak langsung ikut terlibat dalam politik lokal Sumbawa Barat. Menurutnya, pencalonan AS dalam Pilkada 2024 menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan dalam dinamika politik daerah.

“Fakta bahwa AS ditempatkan di Sumbawa, bukan di KSB, menunjukkan bahwa perusahaan ingin menghindari konflik dengan bupati/wakil bupati yang baru dilantik,” katanya. Ia menilai kebijakan ini justru memperburuk citra Amman di mata publik dan para eks karyawan yang telah bertahun-tahun berjuang untuk menghapus daftar hitam tersebut.

Ancaman Demo dan Kecemburuan Internal

Keputusan Amman Mineral ini juga berpotensi memicu gelombang protes dari eks karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil. Banyak di antara mereka adalah tenaga kerja lokal yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Barat Gandeng PT AMNT dan UT School, Buka Beasiswa Mekanik Alat Berat untuk Pemuda KSB

“Ini bisa jadi bom waktu bagi Amman. Jika daftar hitam ini tidak dihapus, bukan tidak mungkin ribuan eks karyawan dan masyarakat akan turun ke jalan,” ujar Iwan.

Selain itu, kecemburuan juga dapat muncul di kalangan karyawan aktif yang telah lama bekerja dan meniti jenjang karir di perusahaan tersebut. _”Banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun menunggu promosi, tapi justru ada mantan pejabat yang langsung diterima kembali. Ini akan menimbulkan keresahan di internal,” tambahnya.

Serikat Pekerja: Perusahaan Harus Adil!

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumbawa Barat, Malikur Rahman (Iken), juga menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan Amman Mineral.

“Perusahaan harusnya bisa berlaku adil. Jika eks karyawan lain yang mundur tidak boleh kembali bekerja, aturan ini juga harus berlaku bagi mantan pejabat perusahaan,” ujarnya.

Serikat pekerja hingga kini masih terus berjuang agar daftar hitam dan alert list eks karyawan dihapus. Namun, perjuangan mereka selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil.

“Ironisnya, ada eks karyawan yang sudah masuk usia pensiun tapi masih tercatat di blacklist. Sedangkan seorang mantan calon bupati dengan mudah diterima kembali. Perusahaan sama sekali tidak adil,” tegas Iken.

Baca Juga:  Bupati H. Amar Jelaskan: SiLPA Adalah Strategi, Bukan Sekadar Sisa Anggaran

Pertanyaan untuk KPU Sumbawa Barat

Selain mempertanyakan kebijakan Amman Mineral, Iken juga meminta KPU Sumbawa Barat menjelaskan status pengunduran diri AS saat mendaftar sebagai calon bupati.

“Apakah surat yang diajukan itu benar-benar surat pengunduran diri atau hanya cuti sementara? Jika hanya cuti, maka ada pelanggaran administratif dalam pencalonannya,” ujarnya.

Keputusan PT Amman Mineral menerima kembali mantan petingginya telah menimbulkan reaksi keras dari eks karyawan, serikat buruh, dan masyarakat Sumbawa Barat. Jika perusahaan tidak segera memberikan penjelasan dan kebijakan yang lebih adil, bukan tidak mungkin gelombang protes besar akan terjadi dalam waktu dekat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.