Suarajuang.online|Rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendapat perhatian serius dari Komisi IX DPR RI. Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) yang disiarkan melalui TV Parlement, Selasa (20/01/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK tersebut bertujuan memperkuat sumber daya manusia pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
“Yang diangkat menjadi PPPK adalah pegawai inti SPPG, yaitu kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Di luar itu tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Dadan di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Dadan menambahkan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Proses pengangkatan PPPK direncanakan berlangsung pada Februari 2026, setelah para pegawai inti SPPG dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada Desember 2025.
“Seleksi sudah dilakukan dan CAT-nya tuntas pada Desember. Ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi sudah melalui tahapan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wunaryo, menyatakan bahwa DPR pada prinsipnya memahami kebutuhan pemerintah dalam memperkuat SDM pelaksana program strategis nasional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan rasa keadilan sosial.
“Kami memahami penguatan SDM untuk Program Makan Bergizi Gratis. Tetapi pemerintah juga harus menjaga rasa keadilan, karena di luar SPPG masih banyak tenaga honorer lain, seperti guru dan tenaga kesehatan, yang hingga kini menunggu kepastian status,” ujar Edy.
Menurut Edy, pemerintah perlu menyampaikan kebijakan ini secara terbuka dan transparan kepada publik, terutama terkait kriteria pegawai yang dapat diangkat menjadi PPPK, agar tidak menimbulkan salah tafsir dan kecemburuan sosial.
“Harus ditegaskan sejak awal bahwa yang diangkat adalah pegawai inti dengan fungsi strategis. Jangan sampai muncul persepsi bahwa semua yang terlibat otomatis diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Edy juga mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan penataan tenaga non-ASN secara nasional, lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan pengangkatan PPPK tidak bersifat parsial dan menimbulkan ketimpangan.
Sementara itu, BGN menyatakan siap membuka ruang komunikasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Komisi IX DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, agar tetap berjalan adil, transparan, dan akuntabel. (Sumber: TV Parlemen DPR RI)












