Bupati Sumbawa Barat Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak PBB-P2

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Bahkan, Pemda telah memberikan kebijakan penghapusan PBB-P2 bagi wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp100 ribu sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat.

Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan, bukan menambah beban.

“Yang pasti tidak ada kenaikan PBB-P2 di KSB. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan menambah beban masyarakat,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, yang sering menimbulkan persepsi keliru justru terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini umumnya terjadi pada proses balik nama tanah atau bangunan yang dibeli beberapa tahun sebelumnya dengan harga yang relatif lebih rendah dibandingkan harga pasaran saat ini.

Sebagai contoh, tanah yang lima tahun lalu dibeli Rp600 juta, kini nilainya bisa lebih tinggi jika diproses balik nama. Selisih harga ini menimbulkan anggapan adanya kenaikan pajak, padahal yang berlaku adalah penyesuaian nilai berdasarkan harga pasar terkini sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Bupati menegaskan, penetapan BPHTB dilakukan oleh tim peninjau lapangan yang berpedoman pada standar resmi, dan sampai saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat belum mengalami kenaikan.

Penjelasan Teknis Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KSB, Ari Hadiarta, ST., M.Si, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengenaan PBB-P2 agar masyarakat tidak salah memahami.

Menurutnya, dasar pengenaan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang PBB-P2 serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

1. Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP ditetapkan melalui proses penilaian yang bisa dilakukan secara massal maupun individual.

2. Persentase NJOP yang dijadikan dasar pengenaan PBB-P2 adalah 35%, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Perbup No. 20/2024.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

3. Tarif pajak PBB-P2 ditetapkan 0,2% untuk kategori umum, berdasarkan Perda No. 7/2023.

4. Untuk NJOP tertentu seperti lahan produksi pangan dan peternakan, terdapat tarif khusus sebesar 0,09% sebagai bentuk dukungan pada sektor strategis daerah.

5. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, maka hanya satu objek yang mendapatkan fasilitas NJOPTKP.

Ari Hadiarta menjelaskan, dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tiba-tiba. Terhadap Penetapan NJOP untuk objek tertentu yang memang harus disesuaikan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

“Perhitungan pokok pajak dilakukan dengan cara mengalikan persentase NJOP yang sudah ditentukan dengan tarif PBB-P2. Jadi, semua jelas aturannya, tidak ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan pajak secara tiba-tiba tanpa dasar hukum,” terang Ari.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Pemerintah Hadir untuk Meringankan

Dengan penjelasan teknis tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami perbedaan antara PBB-P2 dengan BPHTB, serta mekanisme penetapannya.

Bupati menutup dengan menegaskan kembali bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Yang dibebaskan tetap dibebaskan, dan yang dikenakan pajak pun sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kenaikan PBB-P2, tidak ada pula kenaikan NJOP secara diam-diam,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.