Taliwang, Sumbawa Barat – Suarajuang | Praktik pengawalan kendaraan proyek dan alat berat oleh aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah pelaku usaha dan warga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas kepolisian dalam kegiatan pengawalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa bukti pembayaran resmi. (baca berita: Polda NTB Diminta Periksa Dugaan Pungli Satlantas KSB).
Menurut keterangan beberapa sumber, permintaan biaya pengawalan kerap kali dilakukan secara lisan, dengan tarif yang ditentukan sepihak oleh petugas di lapangan. Padahal, pengawalan dilakukan menggunakan kendaraan dinas dan berseragam resmi.
“Kalau memang bayar, ya kami siap. Tapi harus resmi. Yang terjadi di lapangan, kami disuruh bayar cash tanpa kwitansi. Uangnya tidak tahu ke mana,” ujar salah satu pengusaha pengangkutan alat berat yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengusaha jasa logistik dan pelaksana proyek konstruksi di wilayah KSB dan sekitarnya. Mereka berharap agar Kepolisian Daerah NTB, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), segera turun tangan untuk menelusuri dan memeriksa dugaan pungli tersebut.
Pengawalan oleh Polisi Bisa Dikenakan Biaya, Tapi Harus Resmi
Secara hukum, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk memberikan jasa pengawalan terhadap kendaraan atau kegiatan tertentu, termasuk alat berat dan konvoi proyek, atas permintaan dari pihak swasta. Namun, layanan tersebut hanya boleh dikenakan biaya melalui mekanisme resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, yang menyatakan bahwa jasa pengawalan kendaraan termasuk dalam jenis layanan yang dapat dikenakan tarif. -
Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP pada Polri, yang mewajibkan semua pungutan biaya pengawalan dilakukan secara tertib administrasi, dengan kwitansi atau bukti setor resmi. -
Undang-Undang No. 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menegaskan bahwa seluruh layanan yang tidak termasuk pelayanan dasar publik dapat dikenakan tarif resmi untuk disetor ke kas negara.
Dengan demikian, biaya pengawalan oleh Satlantas kepada pihak swasta memang diperbolehkan secara hukum, tetapi harus dilakukan melalui jalur administrasi resmi, bukan dilakukan secara pribadi oleh oknum petugas.
Kapan Termasuk Pungli?
Pengawalan bisa dianggap sebagai pungli atau pelanggaran hukum jika:
-
Petugas menetapkan tarif sepihak tanpa rujukan aturan resmi,
-
Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa kwitansi PNBP,
-
Tidak ada surat permohonan tertulis dari pihak yang dikawal,
-
Tidak ada transparansi penggunaan dana dan alurnya ke negara.
Dalam banyak kasus di lapangan, praktik seperti ini menimbulkan keraguan di masyarakat. Warga tidak tahu apakah pembayaran tersebut sah atau ilegal. Situasi ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Propam dan Paminal Polda NTB Diminta Ambil Sikap
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Sumbawa Barat meminta agar Divisi Propam dan Paminal Polda NTB segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja dan praktik pengawalan berbayar oleh Satlantas, khususnya yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Kalau tidak ada ketegasan, ini bisa menjadi praktik sistemik. Masyarakat bisa jadi korban, dan petugas bisa menyalahgunakan kewenangan,” tegas Muhammad Iksan, SH, Praktisi Hukum Dan Advokat.
Santri menambahkan bahwa semua bentuk pelayanan kepolisian yang berkaitan dengan biaya harus diumumkan secara terbuka kepada publik, baik melalui situs resmi kepolisian maupun papan pengumuman di kantor-kantor Polres dan Satlantas.
Edukasi Publik: Masyarakat Berhak Menolak Pungli
Agar masyarakat tidak menjadi korban pungli, warga diimbau untuk mengetahui hak-haknya sebagai pengguna layanan. Jika ingin mendapatkan layanan pengawalan dari kepolisian secara sah, berikut langkah yang harus ditempuh:
-
Mengajukan permohonan tertulis kepada Satlantas atau Polres setempat.
-
Mendapatkan informasi tarif PNBP yang sesuai dengan PP No. 60/2016.
-
Melakukan pembayaran secara resmi (transfer atau setor langsung).
-
Menyimpan bukti setor atau kwitansi PNBP.
Jika ada pungutan tidak sah, masyarakat dapat melaporkan melalui:
-
Aplikasi Dumas Presisi Polri,
-
Divisi Propam Polri di website www.polri.go.id,
-
Atau melapor ke Ombudsman RI jika berkaitan dengan maladministrasi.
Kepolisian Perlu Transparan dan Terbuka
Pakar hukum dan pelayanan publik menilai bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan internal yang kuat menjadi kunci mencegah praktik pungli di tubuh kepolisian. Polri didorong untuk secara aktif mempublikasikan jenis layanan PNBP dan tarifnya, agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dibayar.
“Tarif PNBP harus diketahui publik. Jangan hanya jadi rahasia internal. Tanpa transparansi, layanan berbayar bisa disalahgunakan,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Mataram.
Penutup
Pengawalan kendaraan proyek oleh Satlantas sejatinya merupakan bentuk pelayanan demi keselamatan di jalan raya. Namun, bila prosesnya tidak sesuai aturan, justru akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Kini, semua mata tertuju pada Polda NTB untuk mengambil sikap. Jika tidak ada penindakan tegas, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini terus dibangun. (Red)












