Tegas! Kejari Sumbawa Barat Pulihkan Rp670 Juta Denda ‘Tunggakan’ Pajak Daerah dari PT. AMNT

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang| Komitmen pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam mengamankan sumber-sumber penerimaan asli daerah (PAD) kembali membuahkan hasil. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil menagih denda senilai Rp670.109.975,04 dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Bapenda KSB. Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diberi kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan tindakan hukum non-litigasi berupa komunikasi dan mediasi terhadap PT AMNT, terkait tunggakan pembayaran denda pajak daerah yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Sebagai tindak lanjut dari SKK tersebut, Kejari Sumbawa Barat melalui JPN menginisiasi mediasi resmi pada Rabu, 14 Mei 2025, yang mempertemukan pihak Bapenda KSB dengan perwakilan PT AMNT. Dalam mediasi ini, dilakukan pembahasan rinci mengenai perhitungan denda yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hasilnya, PT AMNT dinyatakan memiliki kewajiban untuk membayarkan denda atas keterlambatan pembayaran dua jenis pajak daerah tersebut. Jumlah yang harus dibayar mencapai Rp670.109.975,04 (enam ratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah koma empat).

Tidak butuh waktu lama, pada 18 Juni 2025, PT AMNT secara resmi telah menyelesaikan kewajiban tersebut dengan melakukan setoran penuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Kepala Kejari Sumbawa Barat melalui pernyataan tertulis mengapresiasi langkah kooperatif PT AMNT serta menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam mendukung pembangunan daerah melalui jalur penegakan kepatuhan fiskal.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat Ari Hadiarta, S.T., M.Si menyatakan bahwa kolaborasi antara lembaganya dan Kejaksaan akan terus diperkuat.

“Kami sangat menghargai dukungan Kejari Sumbawa Barat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antar institusi bisa memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Harapan kami, seluruh wajib pajak di wilayah KSB dapat lebih patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Penagihan denda ini juga menjadi sinyal tegas kepada para pelaku usaha di wilayah KSB bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum untuk memastikan setiap hak daerah bisa ditagih sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Pemerintah daerah juga memastikan langkah-langkah serupa akan terus diambil dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.