BPK NTB Turun Tangan, Desakan Publik Menguat: Pemda Diminta Tegas Tagih Pajak PT Amman Mineral

Mataram, NTB – Suarajuang|Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya merespon secara resmi permohonan audit yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT) Sumbawa Barat, terkait kewajiban Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh perusahaan tambang raksasa, PT Amman Mineral. Surat resmi dari BPK tersebut memuat sinyal kuat bahwa lembaga auditor negara akan menggunakan informasi dari masyarakat sebagai referensi langsung dalam proses perencanaan pemeriksaan ke depan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam surat bernomor 371/B/ND/DJPKN-VI.MTR.2/HUM.02.03/6/2025, tertanggal 23 Juni 2025, BPK menyatakan apresiasi atas perhatian publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan keuangan daerah. BPK secara terbuka menyatakan bahwa dokumen, data, dan analisis yang dikirimkan KMPT dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan atas kewajiban fiskal PT. Amman Mineral terhadap daerah. Ini menandai satu langkah maju dalam upaya pengawasan keuangan negara berbasis partisipasi masyarakat.

Langkah ini disambut hangat oleh Iwan Setiawan, Ketua KMPT Sumbawa Barat, yang sejak lama mengkritisi lemahnya transparansi keuangan antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Ini bukan semata soal angka. Ini soal keadilan fiskal dan martabat daerah. Jika benar ada ratusan miliar rupiah potensi yang belum dibayarkan oleh PT. Amman Mineral, maka pemerintah daerah tidak boleh diam. Audit BPK harus mendorong PT. Amman Mineral untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Kita tidak sedang meminta-minta, kita sedang menuntut hak,” tegas Iwan.

Menurut Iwan, surat tanggapan dari BPK adalah titik masuk untuk menagih keberanian Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemprov NTB dalam menindaklanjuti dugaan ini. Ia menyayangkan selama ini belum ada upaya hukum atau administratif yang tegas terhadap potensi pelanggaran fiskal oleh perusahaan yang mengelola tambang tembaga dan emas terbesar di wilayah itu.

Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Dr. Zulkarnain, dosen UNY Jogjakarta dan pemerhati kebijakan publik daerah, menilai bahwa negara tidak boleh tunduk pada korporasi, terutama ketika menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah.

“Pemeriksaan BPK bukan hanya soal pembukuan, tetapi soal kebenaran dan keberpihakan pada rakyat. Jika daerah dibiarkan kehilangan haknya karena pembiaran atau kelalaian, maka itu adalah bentuk kegagalan pemerintahan daerah dalam memperjuangkan kemandirian fiskal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Dr. Zulkarnain juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini. Ia menyarankan agar hasil audit nantinya dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus memberikan tekanan moral kepada perusahaan dan pemangku kepentingan.

Permohonan audit oleh KMPT sendiri sebelumnya diajukan lewat surat resmi bernomor 057.e/KMPT/SB/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Surat itu berisi data dan informasi dugaan tunggakan pajak serta DBH PT. Amman Mineral terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KMPT juga menyebut bahwa selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan publik terkait jumlah riil kontribusi perusahaan ke kas daerah, terutama sejak beralihnya kepemilikan tambang dari PT Newmont ke PT AMNT.

Kini, setelah BPK membuka pintu audit berbasis partisipasi masyarakat, publik berharap agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pemerintah daerah pun didesak untuk tidak pasif atau apatis terhadap isu ini.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“BPK sudah merespon, masyarakat sudah bertindak. Kini saatnya Pemerintah Daerah bangkit menunjukkan keberanian politik dan moralnya. Kalau daerah dibiarkan dirugikan oleh perusahaan besar, maka rakyat akan menanggung akibatnya dalam bentuk keterbatasan anggaran pendidikan, infrastruktur, dan layanan dasar,” tutup Dr. Zulkarnain.

Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari BPK NTB dan juga dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Sumbawa Barat maupun Provinsi NTB, untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun hak daerah yang hilang akibat kelalaian perusahaan atau kelemahan pengawasan pemerintah. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.