Simpan Sabu di Rumah, Pria Seteluk Tengah Ditangkap Polisi

Sumbawa Barat, NTB, Suarajuang|Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.18 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan lapangan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengantongi data awal, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik ‘H’.

Pria asal seteluk terduga ‘H’ saat diamankan Satresnarkoba polres sumbawa barat

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan kemungkinan peredaran narkotika. Di antaranya adalah satu poket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua lembar plastik klip masing-masing berisi empat dan tiga poket bekas pakai, satu botol bong lengkap dengan pipet plastik, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dua korek api gas, satu pipet plastik runcing, satu pipa kaca (piva), satu jarum sumbu, dan satu batang rokok merek Sampoerna bekas.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

H, yang diamankan di tempat, langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat. H juga mengaku bahwa pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WITA, seorang pria lain berinisial D datang ke rumahnya untuk membeli sabu seharga Rp200.000. H sendiri juga berencana membeli untuk konsumsi pribadi seharga Rp100.000. Keduanya kemudian pergi ke rumah A untuk melakukan transaksi tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Zulkarnain, S.IK.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi seperti ini sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumbawa Barat,” kata AKP Zainal kepada awak media, Jumat (23/5).

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di H. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar, termasuk memburu A yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang lebih luas terlibat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tambahnya.

‘H’ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penguasaan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Jika dikategorikan sebagai pemilik untuk penggunaan pribadi, ancaman hukumannya tetap berat dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Menutup pernyataannya, AKP Zainal kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami butuh peran aktif semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para pemuda untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.