Mataram, NTB – Suarajuang|Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Opini ini menjadi yang ke-11 kali diraih secara berturut-turut oleh KSB, menunjukkan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si, hadir secara langsung dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (27/05) pukul 14.00 WITA, bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kabupaten/kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP, CFrA, menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan mandatori berdasarkan ketentuan Pasal 23E UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, dan prosedur lainnya,” ungkap Suparwadi.
Ia menjelaskan, terdapat empat kriteria utama dalam penentuan opini kewajaran laporan keuangan daerah, yakni:
1. Penerapan standar akuntansi pemerintah,
2. Pengungkapan informasi yang memadai,
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2024, BPK memberikan opini WTP kepada Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan terbaik se-NTB,” tambah Suparwadi.
Data BPK menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (PTLRHP) Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 90,42%, tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di NTB. Disusul Kabupaten Lombok Tengah (88,20%) dan Kota Bima (87,12%), sementara posisi terendah ditempati Kabupaten Lombok Utara (73,08%).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amar Nurmansyah menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut.
“Opini WTP yang ke-11 ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD, DPRD, dan stakeholder atas sinergi yang telah terbangun,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Keberhasilan ini sekaligus menjadi tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut dari LHP BPK, Pemkab Sumbawa Barat juga akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (Red/Prokompim)












