Rakyat Sumbawa menaruh harapan besar kepada pemimpin baru Kabupaten Sumbawa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan membentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance dan good government).
Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Kabupaten Sumbawa memiliki potensi besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Salah satu buktinya adalah keberadaan perusahaan raksasa di sektor pertambangan emas dan tembaga, seperti PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Namun kenyataannya, hingga saat ini masyarakat belum merasakan dampak positif yang signifikan dari kehadiran perusahaan tersebut. Sebaliknya, berbagai dampak negatif seperti kerusakan ekosistem, deforestasi, polusi, serta penurunan kualitas dan kuantitas sumber air terus terjadi. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat secara luas.
PT. AMNT dan perusahaan sejenis seharusnya menerapkan prinsip good mining practices, salah satunya melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 secara tegas mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program CSR oleh PT. AMNT masih jauh dari harapan. Hingga tulisan ini dibuat, masyarakat belum benar-benar merasakan manfaat nyata dari program tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa CSR hanya dijadikan formalitas atau bahkan sandiwara semata.
Dari berbagai persoalan tersebut, wajar jika publik mempertanyakan:
Apakah PT. AMNT benar-benar menjalankan tanggung jawab sosialnya?
Ke mana dana CSR selama ini disalurkan?
Apakah ada indikasi penggelapan dana CSR yang melibatkan perusahaan dan oknum pemerintah daerah?
Apakah Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menjadi alat perusahaan untuk meredam konflik sosial tanpa membela kepentingan masyarakat?
Untuk menjawab kecurigaan tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus tampil sebagai koordinator utama dalam pemanfaatan dana CSR secara transparan dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kelas bawah yang paling terdampak.
Apabila terbukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka sudah selayaknya pemerintah berada di garis terdepan untuk menegur, menindak, bahkan mengusir perusahaan tersebut dari Bumi Sabalong Samalewa. Kita tidak membutuhkan penjajah dalam wujud baru yang hanya mengeruk kekayaan alam tanpa peduli pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Penulis: Gentar Alam ketua Sumbawa Green Action)












