Kamar Kos Disulap Jadi Tempat Edar Sabu, Dua Pemuda Taliwang Diringkus

Sumbawa Barat, NTB – Suarajuang|Peredaran narkoba di wilayah Taliwang kembali digerebek aparat. Dua remaja yang nekat bersekongkol menjual sabu dari kamar kos akhirnya diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

2 Pemuda GH (20) alias G dan ST (19) alias EC terduga pengedar sabu sabu saat diamankan tim satresnarkoba polres sumbawa barat

Dua pemuda tersebut—GH (20) alias G dan ST (19) alias EC—berasal dari Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang. Keduanya menyewa kamar kos di Kelurahan Arab Kenangan untuk menjalankan bisnis gelap mereka. Aksi mereka terbongkar setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“Kami amankan dua remaja yang diduga kuat menjadi pengedar sabu. Mereka tinggal satu kelurahan namun menyewa kos di tempat lain untuk menjalankan aktivitas terlarang ini,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, S.H.

Penggerebekan bermula dari laporan warga tentang keluar-masuknya orang secara intens di kamar kos tersebut. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan, yang membuahkan hasil: ditemukan 11 poket sabu siap edar, masing-masing 4 poket milik GH dan 7 poket milik ST. Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sabu dibeli GH dari seorang pria berinisial W seharga Rp 1,5 juta. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi 11 paket kecil untuk dijual kembali, dengan kesepakatan pembagian hasil antara GH dan ST. Namun belum sempat dipasarkan, warga lebih dulu mencium gelagat mencurigakan dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

“GH mengaku telah beberapa kali menjalankan bisnis ini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengejar sumber sabu, yaitu W yang disebut sebagai pemasok,” tegas Iptu Mahayuna.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Bersama HWM Center, 85 Anak Ikuti Khitanan Gratis di Bale Central

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami mengimbau masyarakat terus bersinergi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika,” tutup AKP Zainal. (Red/Humas Polres SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini.